:
Oleh MC Kabupaten Karanganyar, Rabu, 31 Agustus 2016 | 13:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 421
Karanganyar, InfoPublik - Sebanyak 27 ribu penduduk Kabupaten Karanganyar belum melakukan rekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik hingga akhir bulan Agustus tahun 2016.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Karanganyar, Suprapto, saat di temui di Kantornya, Selasa (30/08).
“Dari data Pusat ada 27 ribu yang belum rekam KTP El. Untuk itu, saat ini kami telah membuat surat undangan bagi yang belum, untuk rekam di Kecamatan masing-masing sesuai alamat,” kata Suprapto.
Khusus Kecamatan Jaten bisa dilayani di Kantor Kecamatan setempat dan Kantor Dispendukcapil Kabupaten Karanganyar. “Bagi warga di Kecamatan Karanganyar juga bisa ke kantor kami,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan pelayanan masyarakat itu buka pada jam kerja dan hingga hari Sabtu. Jika memungkinkan ada tambahan jam kerja. Hal itu untuk menyelesaikan penduduk yang belum rekam.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan yang belum rekam KTP El untuk segera melakukan perekaman hingga tanggal 30 September 2016 ini. Jika belum, maka akan dinonaktifkan data kependudukan. Sehingga tidak bisa di akses layanan publik Imigrasi, BPJS, Bank, SIM, dan Korlantas. Namun jika ingin diaktifkan, harus melakukan perekaman terlebih dahulu. (mc karanganyar/pd/Eyv)