Dana Desa Tahap II Cair, Kades Diminta Tertib Administrasi

:


Oleh MC Kabupaten Karanganyar, Rabu, 31 Agustus 2016 | 13:07 WIB - Redaktur: Kusnadi - 717


Karanganyar, InfoPublik – Anggaran Dana Desa untuk Kabupaten Karanganyar sebesar 40 persen dari Pemerintah Pusat pusat sudah turun. Pemerintah desa dalam pelaksanaan penggunaannya diharapkan tertib administrasi.

Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat memberikan pengarahan Persiapan Dana Desa Tahap II (40 persen) dan Evaluasi Dana Desa tahap I (60 persen) Kabupaten Karanganyar Tahun 2016, kepada 162 kepala desa, Selasa (31/08), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar.

“Ini merupakan momentum penting dan startegis. Saya minta agar administarsi tertib dan selesai dengan baik. Sehingga waktu yang ada, dapat digunakan untuk kegiatan lain membangun desa,” kata Bupati.

Berbeda dengan adminitrasi yang belum selesai dan tidak baik. Karena terlalu lama untuk menyelesaikan, tiba-tiba ada pemeriksaan, sehingga menjadi kacau. Selain itu, Bupati meminta kepada yang belum beres pada tahap pertama agar bisa diselesaikan dan dilengkapi.

“Mohon ada percepatan-percepatan. Rekening kas daerah itu dipantau setiap hari, berapa serapan yang digunakan. Serapan anggaran itu punya efek kesejahteraan,” katanya.

Di tempat yang sama,  Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermasdes) Kabupaten Karanganyar, Utomo Sidi Hidayat, mengatakan Kabupaten Karanganyar termasuk dari tiga Kabupaten di Jawa Tengah dan 10 besar di Indonesia yang sudah berhasil cairkan tahap kedua. 

“Kepala desa betul-betul menggunakan sesuai dengan aturan yang ada dan petunjuk teknis yang ada,” kata Utomo Sidi Hidayat.   

Untuk tahap II, dana yang akan cair sebesar Rp41,4 miliar  masing-masing desa mendapatkan Rp250 juta sampai Rp300 juta. “Ini merupakan anugrah karena ada pemangkasan di Kabupaten dan Pusat tapi Kepala Desa punya porsi untuk membangun desanya masing-masing,” kata Utomo.

Selanjutnya, tujuan evaluasi ini bahwa dana sebesar Rp62,2 miliar telah dilaksanakan. Untuk tahap dua yang siap mencairkan dananya sebanyak  37 desa, dan 59 sudah melengkapi adminitrasi, sedangkan untuk yang lain menyusul melengkapai SPJ tahap pertama.

“Bila tahap satu belum selesai SPJnya. Maka tahap tidak tidak bisa dicairkan, walaupun dana sudah di transfer ke kas desa masing-masing,” katanya. (mc karanganyar/pd)