Terlambat 1 Menit Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Dipotong 0,5%

:


Oleh MC Kota Bengkulu, Jumat, 15 Juli 2016 | 10:54 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Bengkulu, InfoPublik - Soal Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Tengah patut diteladani.

Selain penandatanganan fakta integritas untuk motivasi kedisiplinan, PNS serta honorer di kantor inipun harus tepat waktu. Bila telat satu menit, otomatis tunjangan kinerja (tukin) dipotong 0,5 persen atau sekitar Rp 315.000.

Kepala Kantor Kemenag Benteng Drs H Ajamalus SH, MH mengatakan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemenag sudah disosialisasikan.

“Pesertanya pejabat eselon Kemenag, PNS UPTD dan PNS lingkungan Kemenag. Secara detail diberitahu penegasan dan sanksi,” kata Ajamalus, belum lama ini.

 Tidak hanya pada kantor Kemenag diterapkan kedisiplinan, tetapi setiap UPTD dan KUA, termasuk madrasah. Dengan menyediakan Fingerprint (absensi sidik jari), yang akan mencatat semua daftar kehadiran secara elektronik.

 “Dengan menggunakan fingerprint, PNS Kemenag tidak bisa berbohong atau manipulasi data. Semuanya langsung terekam tidak bisa diubah,” ujarnya.

 Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama, PNS Kemenag melaksanakan 5 hari kerja, Senin sampai dengan Jumat. Dengan jadwal khusus Senin hingga hari Kamis, masuk pukul 08.00 WIB, dan pulang tepat waktu pukul 16.30 WIB, atau sebanyak 7,5 jam kerja. Hari Jumat, datang pukul 08.00 WIB, pulang pukul 17.00 WIB. “Selama ini cukup tertib PNS Kemenag,” jelas Ajamalus.

 Soal pemotongan tunjangan kinerja, klanjut Ajamalus. Diberlakukan bila telat 1 sampai dengan 30 menit, akan dipotong sebanyak 0,5%. Terus 31 sampai dengan 60 menit sebanyak 1 persen, 61 menit hingga 90 menit sebanyak 1,20%, dan apabila full 1 hari akan dipotong 3%.  “Pihak yang memotong tunjangan kinerja ini langsung pusat,” imbuhnya.(MC Kota Bengkulu/sesi/toeb)