:
Oleh MC Kabupaten Merauke, Jumat, 15 Juli 2016 | 09:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 400
Merauke, InfoPublik - Dinas Kehutanan (Dishut) dan Perkebunan Kabupaten Merauke terhitung sejak 1 Januari 2016 dilarang untuk mengeluarkan izin terhadap setiap penebangan kayu maupun hasil usaha hutan bukan kayu.
Larangan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua terkait dengan terbitnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Dinas Kehutanan merupakan salah satu dari delapan kewenangan yang dikelola kabupaten/kota selama ini ditarik ke provinsi.
‘’Ya, kami sudah menerima surat edaran dari Provinsi Papua yang tidak memperkenankan dinas kehutanan yang ada di kabupaten Merauke mengeluarkan perizinanan termasuk seluruh izin mengenai kayu lokal terhitung sejak 1 Januari lalu,’’ kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke Ir. Effendi Kanan,Rabu, (13/7).
Dengan surat edaran itu, jelas Effendi Kanan, jika ada masyarakat yang ingin mengurus perizinan maka harus ke provinsi. Tidak hanya untuk kayu lokal, tetapi juga untuk industri-industri primer hasil hutan kayu maupun hasil bukan kayu.
Diakui Effendi Kanan, dengan tidak diperkenankannya Kabupaten Merauke dalam menerbitkan perizinan tersebut tentunya akan merepotkan masyarakat yang harus bolak balik ke Jayapura untuk mengurus perizinan dengan biaya yang tentunya akan bertambah.
Dengan bertambahnya biaya yang dikeluarkan tersebut, katanya, dapat dipastikan harga kayu akan naik. ‘’Karena tentunya harga kayu yang jatuh ke masyarakat akan dihitung dari seluruh biaya yang ia keluarkan mulai dari biaya transportasi, biaya penginapan selama di Jayapura mengurus perizinan dan biaya-biaya lainnya. Hal itu misalnya, masyarakat yang akan mengurus untuk kayu rakyat 25 meter kubik, tentu harus ke Jayapura. Tidak bisa lagi di Merauke,’’ terangnya.
Namun demikian, Effendi Kanan berharap nantinya ada kantor perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi di Merauke sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Jayapura mengurus perizinan. ‘’Dengan lahirnya UU Nomor 23 tahun 2014 itu tentu saja nanti akan disertai dengan pembentukan kelembagaan. Nanti kalau sudah diterapkan secara keseluruhan, pasti ada lembaga yang mewakili Dinas Kehutanan Provinsi di Merauke,’’ ujarnya. (u02/mc/mrk/Abd/Eyv)