:
Oleh Anwar/MC. Kabupaten Jeneponto, Senin, 21 Maret 2016 | 11:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 703
Jeneponto-InfoPublik - Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, sangat mengapresiasi program aplikasi e-filling dalam pelaporan SPT tahunan yang dilaksanakan oleh KPP wilayah Bantaeng.
Ini adalah perintah regulasi dari Menpan RI, yang diwajibkan kepada setiap abdi negara, untuk melaporkan SPT tahunan dengan aplikasi e-filling ini, ungkap Iksan Iskandar penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan 2015 melalui E-Filling Kabupaten Jeneponto, diruang pola parrannuanta Senin, (21/3).
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Mustamu, Sekretaris Daerah, Muhammad Sarif, Asisten II Ahmad dan Asisten III, Muhammad Arifin Nur, para Kepala SKPD.
"Selain itu, hadir pula KPP Bantaeng, Muhammad Agus Salim beserta jajarannya. Ia juga harapan agar, kepada seluruh pemegang pengelolaan keuangan di lingkup Pemda Jeneponto, termasuk bendahara SKPD, dapat menfasilitasi para ASN di wilayah kerjanya untuk membantu pelaporan dalam bentuk aplikasi online," jelasnya.
Sementara itu, Kepala KPP wilayah Bantaeng, Muhammad Agus Salim, mengatakan, di tahun ini, pelaporan SPT sudah menggunakan aplikasi online. Oleh karena itu, kewajiban pelaporan Surat Penyampaian Pajak Tahunan, ASN, TNI dan Polri, dengan menggunakan aplikasi e-filling.
Menurutnya, aplikasi ini yang sangat efektif, mudah dengan hanya menggunakan fasilitas Handpon Android atau fasilitas internet lainnya. (mc.jeneponto/anwar/ Ibrah/eyv)