Retribusi IMTA Tetap Ditarik

:


Oleh MC Kota Batam, Senin, 11 Januari 2016 | 08:47 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 226


Batam,InfoPublik - Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tetap ditarik, meski pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Justru target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor tersebut meningkat tahun ini, hingga Rp100 miliar. 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari mengatakan, perpanjangan IMTA ini tetap berlaku pada Pekerja asing, khususnya dari negara Asean tetap harus mendapat izin bekerja dan melakukan perpanjangan setiap tahun. 

"Pemerintah kota juga masih bisa memungut retribusi IMTA, sebesar 100 dolar per TKA per bulan,"kata Riki, beberapa waktu lalu. 

Dana IMTA sendiri digunakan untuk meningkatkan kapasitas tenaga kerja Indonesia. Di APBD 2016, pemerintah kota dan DPRD juga masih memasukkan pendapatan asli daerah dari dana IMTA yang hampir menyentuh Rp100 miliar.

"Dananya ada di banyak dinas, untuk pengembangan tenaga kerja masing-masing sektor, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja,"katanya. 

Sebelumnya, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Wahab Bangkona, meminta tenaga kerja di Batam tidak khawatir dengan kehadiran TKA, karena menurut dia, tidak selamanya keberadaan TKA merugikan."Kami butuh para ahli, untuk mengembangkan industri, sehingga lapangan kerja terbentuk," katanya.

TKA juga diperlukan untuk transfer teknologi, demi pengembangan SDM dalam negeri. Pemerintah perlu membuat regulasi tersendiri sehingga TKA yang datang membawa manfaat untuk negeri, bukan sebaliknya.(MC.Kota Batam.Eyv)