- Oleh Jhon Rico
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:55 WIB
:
Oleh MC KAB DEMAK, Jumat, 20 Desember 2024 | 20:33 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 71
Demak, InfoPublik - Polres Demak melaksanakan upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi dalam rangka Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Pemimpin upacara Bupati Demak Eisti'anah menekankan pentingnya sinergi dan soliditas antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama masa Nataru.
Berlangsung di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Demak, Jumat (20/12/24), upacara melibatkan personel Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Pemadam Kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Demak, Jasa Raharja, dan unsur terkait.
Bupati Eisti menjelaskan, Polri bersama TNI dan stakeholder terkait menggelar Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi "Operasi Lilin 2024" yang akan berlangsung selama 13 hari, mulai dari 21 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025.
“Operasi ini melibatkan 141.605 personel gabungan yang terdiri dari 75.447 personel Polri, 13.826 personel TNI dan 52.332 personel dari stakeholder terkait lainnya. Selain itu, terdapat tambahan 67.030 personel TNI untuk perbantuan, sehingga total terdapat 80.856 personel TNI yang disiagakan dalam operasi ini,” kata Eisti’anah
Selanjutnya, Polri telah membangun 2.794 posko yang terdiri dari 1.852 Pos Pam, 735 Pos Yan, dan 207 Pos Terpadu yang tersebar di seluruh wilayah guna menjamin keamanan pada 61.452 objek pengamanan, seperti gereja, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, tempat wisata maupun lokasi perayaan tahun baru. Tentunya, pos yang tergelar ini diharapkan mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal bagi masyarakat.
Puncak arus mudik kata Eisti, diperkirakan akan terjadi pada 21 dan 28 Desember 2024. Sedangkan puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
“Saya berharap rekan- rekan dapat mewaspadai berbagai potensi kerawanan baik pada jalur penyeberangan, jalur tol dan arteri, serta kepadatan penumpang pada transportasi umum hingga kepadatan pengunjung di lokasi wisata,” harap Bupati.
Polri sambung Bupati Eisti’anah melalui Korlantas bersama dengan Ditjen Hubdar, Ditjen Hubla, serta Ditjen Bina Marga, telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, penyeberangan laut, delaying system dan buffer zone, pemberhentian sementara pekerjaan proyek konstruksi dan penutupan serta pengalihfungsian sementara lokasi penimbangan kendaaran. (Komf/ist/apj).