- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 23 Mei 2025 | 10:09 WIB
: Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, dalam acara peluncuran pedoman tersebut yang diselenggarakan di Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Jumat,(26/4/2015)./Foto Istimewa/InfoPublik
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam pelaksanaannya, guru didorong untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baku dan sesuai dengan kaidah di dalam kelas.
Imbauan itu disampaikan oleh Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, dalam acara peluncuran pedoman tersebut yang diselenggarakan di Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Jumat (25/4/2015).
Menurutnya, tujuan kegiatan ini antara lain adalah pertama Mlmenyebarluaskan substansi Peraturan Menteri dan mendorong pendalaman pemahaman mengenai peran strategis bahasa negara kepada kementerian, lembaga, dan masyarakat.
Kedua, meningkatkan partisipasi dan komitmen berbagai pihak dalam menjaga kewibawaan dan kedaulatan bahasa Indonesia.
Dan ketiga, mememberikan apresiasi kepada pemerintah daerah baik gubernur, wali kota, maupun bupati—yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam upaya peningkatan mutu penggunaan bahasa Indonesia di wilayah kerja masing-masing.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia dapat terintegrasi melalui langkah-langkah konkret, guna menjamin penggunaan bahasa Indonesia secara tepat, serta menjaga fungsi bahasa sebagai simbol jati diri dan kedaulatan bangsa.
Hafidz Muksin menekankan bahwa dalam pengajaran, guru diharapkan menggunakan kosakata yang baku, yang telah tertuang di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
“Guru-gurunya juga harus menggunakan kosakata bahasa yang baku, sesuai dengan KBBI,” ujarnya.
Kegiatan peluncuran itu juga dihadiri oleh kepala daerah, pejabat tinggi madya dan pratama, pimpinan lembaga pemerintah, unsur dunia usaha, media, sekolah, Komnas Investasi, serta pemangku kepentingan lainnya.