Kemkomdigi Eksplorasi Potensi AI DeepSeek untuk Pengembangan Teknologi Digital Indonesia

: Wamenkomdigi Nezar Patria dalam sesi wawancara dengan media bersama Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi di Kantor Kemkomdigi (Wahyu Sudoyo/Indonesia.go.id)


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 17 Februari 2025 | 19:47 WIB - Redaktur: Untung S - 276


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, sedang mengeksplorasi potensi kecerdasan buatan (AI) DeepSeek dalam pengembangan teknologi digital di Indonesia.

Hal itu berkaitan dengan fenomena global yang melihat beberapa negara membatasi atau melarang penggunaan DeepSeek, karena dianggap membawa potensi ancaman terhadap keamanan siber.

Wamenkomdigi Nezar Patria menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mempelajari lebih dalam mengenai teknologi AI DeepSeek dan mengevaluasi apakah inovasi tersebut bisa menjadi alternatif pengembangan AI di Indonesia.

Dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kementerian Komunikasi dan Digital di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Senin (17/2/2025), Nezar Patria menyatakan, "Kita masih mempelajari perkembangannya karena ini kan inovasi-inovasi teknologi, dan kita melihat tentu saja apa yang dihasilkan oleh DeepSeek itu juga bisa menjadi satu alternatif untuk pengembangan AI di Indonesia."

Sejak awal 2025, DeepSeek, sebuah perusahaan rintisan asal Tiongkok, membuat geger dunia teknologi dengan merilis DeepSeek R1, model AI terbaru yang menawarkan layanan gratis serupa dengan ChatGPT dari OpenAI. Namun, teknologi ini telah dibatasi di beberapa negara seperti Korea Selatan, Italia, Australia, dan Taiwan karena dianggap berisiko terhadap keamanan siber.

Di sisi lain, Indonesia memilih untuk membuka peluang bagi teknologi AI DeepSeek dengan melihatnya sebagai sebuah inovasi dan solusi potensial dalam dunia teknologi digital. "Kita sebagai negara yang tengah mengembangkan teknologi artificial intelligence ini tentu saja membuka, melihat, dan mempelajari berbagai macam perkembangan AI," jelas Nezar Patria.

Sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan teknologi AI, Indonesia telah mempersiapkan regulasi yang mengatur etika dan penggunaan kecerdasan buatan. Salah satu regulasi penting yang telah diterapkan adalah Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023, yang mengatur tata cara penggunaan dan pengembangan teknologi AI di Indonesia. Pemerintah juga telah melakukan pengukuran Readiness Assessment Method (RAM) untuk AI di Indonesia yang didukung oleh UNESCO, yang menjadi yang pertama di kawasan Asia Tenggara.

Dengan langkah-langkah ini, Kemkomdigi berkomitmen untuk memajukan teknologi digital dan AI di Indonesia dengan tetap mengutamakan prinsip etika dan keamanan dalam penggunaannya. Teknologi seperti DeepSeek bisa menjadi bagian dari upaya ini, jika dapat dimanfaatkan dengan baik untuk perkembangan industri teknologi di Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 18 Maret 2025 | 12:46 WIB
Mudik Lebaran 2025 Lebih Mudah dengan Mudikpedia dari Kemkomdigi
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 17 Maret 2025 | 23:20 WIB
Kemkomdigi Sambut Rencana Investasi Infrastruktur Digital Amazon Kuiper
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 17 Maret 2025 | 06:21 WIB
KPK Soroti Peran Perempuan sebagai Kunci Pencegahan Korupsi di Indonesia
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 07:45 WIB
Mahasiswa Sumatra Utara Diajak Aktif Perangi Judi Online