Kemendikdasmen Gelar Harmonisasi Peraturan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

: menterian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) baru-baru ini menggelar pertemuan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia (Foto: Dok Kemendikdasmen)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 10 Februari 2025 | 15:51 WIB - Redaktur: Untung S - 110


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) baru-baru ini menggelar pertemuan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Acara itu dilaksanakan secara hibrida di Aula Sasadu, Gedung M. Tabrani, Rawamangun, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang bahasa serta regulasi.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan rancangan peraturan terkait penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai aspek, terutama di ranah resmi dan publik.

Beberapa pejabat dari Kemendikdasmen dan Kementerian Dalam Negeri turut hadir dalam pertemuan ini, di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Kemendikdasmen, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan dari Kementerian Agama.

Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan bahwa rancangan peraturan ini merupakan kelanjutan dari mandat peraturan perundang-undangan sebelumnya. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat eksistensi bahasa Indonesia sebagai identitas nasional serta memastikan penggunaannya sesuai dengan standar yang berlaku dalam berbagai aspek kehidupan publik, seperti dokumen resmi, komunikasi di lingkungan pemerintahan dan swasta, serta informasi yang disampaikan di ruang publik.

"Regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kebanggaan dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan bahasa Indonesia secara lebih sistematis dan efektif," jelas Hafidz Muksin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Infopublik, Senin (10/2/2025).

Sekretaris Badan Bahasa, Ganjar Harimansyah, juga menyoroti pentingnya pedoman ini dalam memperkuat implementasi kebijakan bahasa nasional. "Sebagai bahasa persatuan, bahasa Indonesia perlu pengawasan yang lebih sistematis agar tetap terjaga dan berkembang sesuai dengan fungsinya," ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek teknis dan substansi rancangan peraturan dibahas dengan masukan dari berbagai pihak terkait. Proses harmonisasi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif, sejalan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat.

Muhammad Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan DJPP Kementerian Hukum dan HAM, menambahkan bahwa peraturan tentang pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia sangat penting untuk menguatkan eksistensi bangsa Indonesia, terutama dalam hal penggunaannya sebagai alat komunikasi yang dapat mempersatukan bangsa.

Ferdyansyah, Deputi Bidang Karakter dan Jatidiri Bangsa Kemenko PMK, turut memberikan masukan tentang pentingnya melibatkan lebih banyak kementerian dan lembaga dalam pembahasan rancangan peraturan ini untuk memperkaya substansi yang ada. "Beberapa pasal perlu lebih fokus pada pengutamaan bahasa negara di ruang publik," ujarnya.

Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa, Dora Amalia, menyoroti urgensi konsep kedaulatan bahasa dalam regulasi ini. "Kedaulatan bahasa Indonesia sangat penting untuk diperhatikan, mengingat banyak sekolah internasional yang menggunakan bahasa Indonesia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan," jelas Dora.

Perwakilan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Dimas, serta Nurfaqih Irfani dari DJPP Kementerian Hukum dan HAM, turut memberikan dukungan terhadap pengawasan penggunaan bahasa Indonesia. Dukungan ini menegaskan pentingnya regulasi untuk menjaga dan memperkuat kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan alat pemersatu bangsa.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Badan Bahasa berharap rancangan peraturan ini dapat segera difinalisasi dan diterapkan dengan efektif, sebagai dasar dalam pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Diharapkan, regulasi ini akan memperkuat kedudukan bahasa Indonesia dan memastikan bahasa ini terus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa, serta menjadi simbol identitas nasional yang kokoh dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 10:28 WIB
Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan sebagai Prioritas Utama dalam APBN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 13 Maret 2025 | 16:20 WIB
Mendikdasmen Beri Tips 3H untuk Siswa SMP N 1 Komodo di Labuan Bajo
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 13 Maret 2025 | 05:28 WIB
Ditjen PAUD Dasmen Sosialisasikan SPMB 2025 untuk Perbaiki Akses Pendidikan
  • Oleh MC KAB MOROWALI UTARA
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:44 WIB
Dukung Pendidikan, Bupati Morut Pastikan Program MBG segera Diterapkan