- Oleh MC KAB INDRAMAYU
- Selasa, 18 Februari 2025 | 13:01 WIB
: Ilustrsi
Oleh MC KAB LUMAJANG, Sabtu, 25 Januari 2025 | 23:15 WIB - Redaktur: Putri - 3K
Lumajang, InfoPublik – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang memberikan layanan pendampingan pembuatan Izin Usaha Mikro (NIB) secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pembuatan NIB ini untuk membantu pelaku UMKM di Kabupaten Lumajang memperoleh akses permodalan, mengikuti tender, serta memperluas jaringan bisnis mereka. Dengan memiliki NIB, UMKM bisa melangkah lebih jauh dan mendapatkan berbagai keuntungan penting.
Selain itu, Kepala Bidang Usaha Mikro dan Industri Diskopindag Kabupaten Lumajang Andri Aprian, menjelaskan program ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran izin usaha bagi pelaku UMKM.
"Terutama di wilayah Desa Banjarwaru dan Jatisari, Kecamatan Lumajang, dan Kecamatan Tempeh. Dengan memiliki NIB, usaha mikro akan lebih mudah mengakses permodalan dan berbagai peluang bisnis yang sebelumnya sulit didapatkan," ujar Andri saat dimintai keterangan melalui telepon selulernya, Sabtu (25/1/2025).
Andri menjabarkan, syarat untuk memperoleh NIB yaitu sudah memiliki KTP Elektronik dan fotokopi keluarga. Kemudian email dan nomor yang tersambung dengan Whatsapp yang masih aktif. Kemudian Geotagging Lokasi Usaha.
Pendaftaran dibuka mulai 23 Januari 2024 hingga 6 Februari 2024 dan tersedia kuota terbatas. Untuk mendaftar dilakukan dengan dua cara yaitu melalui Whatsapp dengan nomor tujuan 0877-6970-4806.
Langkah kedua, yaitu melalui G-Form: https://bit.ly/daftarNIB2025. Diskopindag Lumajang siap mendukung UMKM dalam memperoleh izin usaha yang sah, sehingga usaha Anda bisa berkembang lebih jauh.
Jangan ragu untuk mendaftar dan menjadi bagian dari UMKM sukses di Kabupaten Lumajang. Untuk informasi lebih lanjut, Anda juga bisa menghubungi melalui email di diskopindag.lumajang@gmail.com atau melalui media sosial @diskopindag.lmj. (MC Kab. Lumajang/An-m)