- Oleh Wahyu Sudoyo
- Jumat, 7 Februari 2025 | 20:42 WIB
: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Foto: Dok. Kemkomdigi
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 24 Januari 2025 | 10:17 WIB - Redaktur: Untung S - 272
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) pada Februari 2025 mendatang. Aplikasi itu dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik di lingkup privat, khususnya User Generated Content (PSE UGC), untuk menjaga agar ruang digital tetap aman dan sehat, terutama bagi masyarakat dan anak-anak.
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa penerapan SAMAN menjadi langkah konkret pemerintah dalam menanggulangi penyebaran konten ilegal, termasuk pornografi, perjudian online, dan pinjaman online ilegal yang saat ini marak beredar di platform digital.
"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Jumat (24/1/2025), di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI ke India.
Proses Penegakan Kepatuhan melalui SAMAN
Menurut Meutya, SAMAN akan memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) bertindak sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memberi ruang digital yang aman bagi masyarakat. Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahapan yang akan diambil oleh Kemkomdigi:
SAMAN akan mengawasi berbagai jenis pelanggaran yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
Menurut Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Penegakan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelanggar dan memastikan kepatuhan platform-platform digital terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten yang tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten yang mendesak.
"Yang pasti, pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa," jelas Meutya Hafid.
Penerapan SAMAN di Indonesia juga dinilai sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial untuk menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Di Malaysia, Anti-Fake News Act 2018 diterapkan untuk menindak berita bohong, sementara Prancis memiliki undang-undang khusus untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.
Membangun Ruang Digital yang Aman
Dengan adanya SAMAN, Kemkomdigi berharap dapat membangun ruang digital yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak negatif konten ilegal yang semakin marak beredar di dunia maya.
Penerapan SAMAN diharapkan menjadi solusi bagi masalah penyebaran konten ilegal yang sering kali sulit dikendalikan, serta memberikan rasa aman bagi pengguna internet, khususnya bagi anak-anak yang rentan terpapar konten yang merugikan.
Pemerintah juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengakses informasi di platform digital dan tidak terjebak dalam konten ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.
"Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan keamanan digital dan perlindungan masyarakat dari berbagai risiko yang mengintai di dunia maya," tambah Meutya.