Menaker Apresiasi Putusan MK terkait Uji Materi UU Nomor 18/2017

: Menaker Yassierli/Foto : Biro Humas Kemnaker


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Jumat, 29 November 2024 | 18:59 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 43


Jakarta, InfoPublik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Putusan tersebut mempertegas perlindungan hukum bagi pekerja migran, khususnya pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing di sektor niaga dan perikanan.

“MK menegaskan bahwa pelaut Indonesia berhak mendapat perlindungan khusus berdasarkan standar internasional, seperti Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 15 Tahun 2016, serta Konvensi PBB Tahun 1990 International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICRMW) yang diratifikasi dengan UU Nomor 6 Tahun 2012,” ujar Yassierli dalam keterangan yang diterima InfoPublik pada Jumat (29/11/2024).

Putusan MK ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam memberikan jaminan kepastian hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran, tidak hanya selama bekerja di luar negeri tetapi juga setelah mereka kembali ke tanah air. Yassierli menyebut bahwa perlindungan yang diatur mencakup aspek kesejahteraan dan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

Selain memberikan perlindungan bagi pekerja, putusan ini juga berdampak pada perusahaan penempatan awak kapal migran. Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib mengikuti aturan perizinan yang ketat. “Perusahaan harus memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pelindungan pekerja migran yang lebih terintegrasi. “Keputusan ini memperkuat upaya pemerintah dalam memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan optimal, baik di dalam maupun luar negeri, sesuai arahan Presiden Prabowo,” tambah Menaker.

Menaker menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya memperjelas tanggung jawab perusahaan penempatan tetapi juga memperkuat perlindungan bagi pekerja migran di sektor maritim. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja migran, terutama yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi.

Dengan putusan MK ini, pemerintah optimistis dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja migran sekaligus menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman dan terlindungi. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem perlindungan pekerja migran di Indonesia secara menyeluruh.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 29 November 2024 | 13:18 WIB
Menaker Dorong Kolaborasi PEI dan ILO Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 27 November 2024 | 13:33 WIB
Kemnaker Dorong SDM Berkualitas untuk Pasar Kerja di PEA
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 27 November 2024 | 13:20 WIB
Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Buat Terobosan untuk Pekerja Informal
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 25 November 2024 | 23:53 WIB
Menaker Yassierli Lepas 750 Peserta Program Pemagangan ke Jepang
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 25 November 2024 | 18:31 WIB
Kemnaker Siapkan Unit Khusus untuk Pekerja Disabilitas dan Tenaga Kerja Khusus
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 22 November 2024 | 19:45 WIB
Wamenaker Ajak Karyawan Indofarma Perjuangkan Hak Tanpa Merusak
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:19 WIB
Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Yassierli Buka Jaknaker Expo 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:17 WIB
Kemnaker Minta Kepala Daerah Tunggu Instruksi Penetapan Upah Minimum 2025