Kepatuhan Budaya K3, Pengaruhi Reputasi Perusahaan

: Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, saat membuka Seminar Nasional K3 Balai Besar K3 Jakarta, bertema 'Budayakan K3, Sehat, Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha' di Jakarta, Rabu (7/2/2024)/Foto: Dok Kemnaker


Oleh Baheramsyah, Rabu, 7 Februari 2024 | 21:17 WIB - Redaktur: Untung S - 161


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak pelaku usaha memiliki komitmen membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Budaya K3 secara berkesinambungan, selain menjaga keberlangsungan usaha, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja inspiratif, produktif, aman dan sehat.

"Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mengubah setiap tindakan kecil menjadi langkah besar dalam membentuk budaya K3 yang berkesinambungan," kata Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang saat membuka Seminar Nasional K3 Balai Besar K3 Jakarta, bertema 'Budayakan K3, Sehat, Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha' di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Haiyani mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengelola dan mengurangi risiko K3 di lingkungan kerja.

"Salah satu hal yang perlu diingat, pengelolaan risiko K3 bukan hanya sekedar tuntutan hukum, melainkan juga investasi dalam keberlanjutan dan reputasi perusahaan," katanya.

Haiyani menambahkan tak ada gunanya bagi perusahaan untuk mencoba-coba atau sengaja tak patuh terhadap K3, karena risiko K3 setiap saat dapat menimpa perusahaan/pelaku usaha. Saat terjadi K3 sebesar apapun di tempat kerja, tetap menjadi tanggung jawab perusahaan dan dapat mempengaruhi reputasi perusahaan. 

"Dari sisi internasional, reputasi dapat berakibat pada produk yang dihasilkan  dapat diembargo. Produk yang dihasilkan bisa tidak diterima di luar," katanya.

Haiyani mengatakan budaya K3 bertujuan agar keberlangsungan usaha terus berlanjut sehingga mampu berkontribusi  menjalankan usaha yang sehat, selamat dan produktif di tempat kerja. "Tanggung jawab menerapkan K3, selain melalui regulasi (Kemnaker), juga aktor-aktor di tempat kerja," katanya.

Salah satu pelaku usaha (PMDN) industri pompa, A Roli Ekoatmojo menilai keuntungan bagi pelaku usaha, budaya K3 mampu menjaga nama reputasi sehingga tidak terganggu produksinya. Sementara bagi karyawan/pekerja, menjadi suatu kebanggaan karena budaya K3 mampu menaikkan produktifitasnya. 

"Budaya K3 harus terus menerus digaungkan ke para pelaku usaha," ujar Manajer EQS dan Formalities /Legal, PT Bumi Cahaya Unggul tersebut.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:19 WIB
Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Yassierli Buka Jaknaker Expo 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 17 November 2024 | 06:08 WIB
Wamenaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Lindungi Hak Pekerja PT Sritex di Tengah Krisis
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 14 November 2024 | 11:53 WIB
Kemnaker Gelar Rapat Kerja Pengakhiran Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 13 November 2024 | 16:22 WIB
Menaker Yassierli: Pengembangan SDM Kunci Sukses Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 13 November 2024 | 14:06 WIB
Indonesia-Swiss Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan di Tripartite Dialogue ke-4
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 13 November 2024 | 09:17 WIB
Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Perkuat SDM untuk Hadapi Tantangan Global
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 8 November 2024 | 11:44 WIB
Wamenaker Bertemu Serikat Pekerja, Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Buruh