- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 21 November 2024 | 17:52 WIB
: Wamenkominfo Nezar Patria (humas Kominfo/.zoom)
Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 12 Desember 2023 | 07:25 WIB - Redaktur: Untung S - 99
Jakarta, InfoPublik – Media diimbau untuk menghindari berita yang mengutamakan sensasi dengan menyediakan informasi faktual sebagai bentuk netralitas salah satu pilar demokrasi saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
"Kami terus menyuarakan pentingnya netralitas kepada rekan-rekan media, dengan menyediakan informasi yang faktual, imparsial, dan menghindari pemberitaan yang mengedepankan sensasi," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait Kuliah Umum Universitas Budi Luhur bertema Netralitas Media dalam Pemilu secara daring di Jakarta, seperti dikutip pada Senin (11/12/2023).
Wamenkominfo mengatakan, ada tiga peran media yang mampu menghadirkan praktik demokrasi yang sehat.
Pertama sebagai penyedia informasi penting kepada pemilih, kedua sebagai pengawas (watchdog) publik, dan ketiga menjadi ruang terbuka untuk publik dalam menyuarakan pendapat.
Media yang kredibel akan menjalankan peran pertama dengan menjadi bagian dari upaya edukasi pemilih.
"Saat ini di mana informasi bisa datang dari mana saja, praktik jurnalisme berkualitas dari media mampu hadir sebagai sumber informasi yang terpercaya," kata dia.
Terkait peran sebagai watchdog publik, lanjut Nezar Patria, media harus mampu menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas proses Pemilu dalam mengekspos bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu.
Dalam hal ini, media diharapkan menjadi ruang terbuka untuk publik dalam menyuarakan pendapatnya.
“Media mampu mewadahi masyarakat untuk menggunakan hak kebebasan berpendapat," tuturnya.
Untuk melaksanakan peran itu, media diminta mematuhi dan mengimplementasikan regulasi dan pedoman penyelenggaraan media pada saat Pemilu.
"Sudah sepatutnya media bersifat netral pada saat pelaksanaan Pemilu. Media pun berperan untuk menyediakan kesempatan yang adil bagi kandidat dan partai untuk kampanye," kata Wamenkominfo.
Dia juga mengatakan, regulasi terkait netralitas media pada saat Pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu telah diatur pada pasal 287 hingga pasal 297.
"UU Pemilu tersebut mengamanatkan media massa cetak, media daring, maupun media sosial agar memberikan kesempatan yang sama, adil, dan berimbang dalam memuat wawancara, berita, maupun iklan kampanye pemilu bagi seluruh peserta pemilu," tutup Wamen Nezar.