Perambah Tahura Bukit Mangkol Babel Diancam Penjara dan Denda Miliaran

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 29 Maret 2023 | 15:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 209


Jakarta, InfoPublik – Seorang terduga pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berinisial H alias A (40 tahun) diancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

H dinyatakan melanggar Pasal 36 angka 17 dan Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami harapkan H alias A dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Rabu (29/3/2023).

Rasio mengatakan, penindakan tegas terhadap pelaku perusakan atau perambahan kawasan hutan harus dilakukan agar ada efek jera. 

Tersangka H alias A saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta.

“Penindakan terhadap tersangka H alias A ini harus menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Rasio Sani.

Menurut Dirjen Gakkum LHK, kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol berfungsi melindungi kekayaan hayati dan sebagai pengendali resapan air untuk mencegah terjadinya banjir dan kekeringan di daerah sekitarnya.

Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangol dinilai akan mengancam dan menyengsarakan kehidupan masyarakat disekitar, termasuk masyarakat Kota Pangkal Pinang.

“Merusak dan atau merambah kawasan hutan konservasi yang mengancam kehidupan masyarakat untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol ini, sudah beberapa kasus telah kami tindak tegas,” tegas Dirjen Rasio.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda, menambahkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perusakan atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

Tim gabungan yang terdiri dari Gakkum LHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung kemudian segera melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar dua hectare (ha) dan lima Ha,” kata Yazid menandaskan.

Sebagai informasi,, dalam beberapa tahun terakhir, Ditjen Gakkum LHK telah berhasil melakukan 1.861 operasi penegakan hukum dan mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia.

Dari jumlah operasi itu, 1.338 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, termasuk perkara perambahan kawasan hutan.

(foto: Biro Humas KLHK).