Kemendes PDTT – KPK Segera Sinergikan Aplikasi SIPEMADU dan JAGA Desa

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 1 Februari 2023 | 13:05 WIB - Redaktur: Untung S - 190


Jakarta, InfoPublik - Aplikasi Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU) Desa milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan aplikasi JAGA Desa milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan diintegrasikan untuk memaksimalkan penyaluran Dana Desa.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, ada dua poin penting yaitu pertama, Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa dan Kedua, Dana Desa harus berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa yang dimulai perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Taufik Madjid, dalam keterangannya terkait diskusi antara Sekjen Kemendes PDTT dengan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, secara daring di Kantor Kemendes, pada Selasa (31/1/2023).

Sekjen Kemendes PDTT mengatakan, penyaluran Dana Desa telah dimulai sejak 2015 lalu untuk 74.961 Desa.

Oleh karenanya, perlu dilakukan langkah konkrit untuk mengetahui Tata Kelola dan penyaluran Dana Desa sehingga proses monitoring bisa dilakukan untuk mencegah hal-hal atau kendala seperti kondisi geografis, Sumber Daya Manusia (SDM) Desa yang terbatas, dan fakta yang ditemukan bahwa Dana Desa belum digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa.

“Kami menyiapkan sejumlah kanal pelaporan atau pengaduan seperti melalui aplikasi SIPEMANDU Desa, website, dan Media Sosial yang dikelola Biro Humas, atau langsung ke Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Teknis, KPK dan bahkan dari Sekretariat Negara,” ungkap Sekjen Taufik.

Menurut Sekjen Kemendes PDTT, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar Dana Desa harus sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sejak Januari, sehingga diperlukan terobosan untuk percepatan penyaluran agar bisa langsung masuk ke Rekening Kas Desa.

Kendati demikian, ternyata masih saja ada keterlambatan Desa mencairkan Dana Desa karena ada 'intervensi' dari Pemerintah Kabupaten perihal pelaporan yang justeru merepotkan Desa.

Selain itu juga terjadi intervensi dalam pemanfaatan Dana Desa karena berkaitan dengan janji-janji masa kampanye hingga adanya aduan tidak transparan dalam penggunaannya.

"Kolaborasi ini nantinya bisa menyelesaikan pengaduannya dan berikan solusi. Jika berkaitan dengan Kabupaten, bisa menggandeng Insperktorat yang merupakan mitra JAGA Desa KPK," kata dia.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, aplikasi JAGA Desa berisi informasi soal Dana Desa, informasi atau literasi terkaita Dana Desa dan forum diskusi yang berisi laporan dan pengaduan.

Dengan sinergi yang akan dilakukan, nantinya Kemendes PDTT memberikan informasi-informasi soal program dan keberhasilan yang ditorehkan selama ini untuk juga bisa dipublikasikan di aplikasi JAGA Desa.

"Hal ini untuk menunjukkan jika Dana Desa memang terbukti berhasil dan memberikan tone positif kepada masyarakat," kata Pahala.

Untuk menindaklanjuti diskusi tersebut, tim KPK dan Badan Pengembangan Informasi bersama Biro Humas akan bertemu untuk memulai proses intergrasi SIPEMANDU Desa dan JAGA Desa.

Diskusi itu turut dihadiri Sekjen, Inspektur V Hasrul Edyar, Kepala Biro Humas Erlin Chaerlinatun, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Danton Ginting Munthe dan Sekretaris Badan Pengembangan Informasi Fince Hasibuan. Dari KPK yang hadir secara daring Tim JAGA Desa Chrisna Adhitama dan Fitria.

Foto: Didi/Humas Kemendes PDTT