:
Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 17 Januari 2023 | 14:25 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 376
Jakarta, InfoPublik – Kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode telah dipersiapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Langkah ini akan diimplementasikan jika mendapat respon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atau ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk dijalankan.
“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya terkait audiensi dengan Kepala Desa asal Kabupaten Probolinggo di Jakarta pada Senin (16/1/2023).
Mendes PDTT mengatakan, penambahan masa jabatan tersebut sengaja diusulkan karena selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja membangun desa.
Kepala Desa kerap disibukkan menyelesaikan konflik yang selalu muncul pascapemilihan, sehingga pembangunan desa kurang mendapat perhatian.
“Wacana sembilan tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” jelas Menteri Abdul Halim.
Menurut Abdul Halim, hasil beberapa kajian akademik mengungkapkan bahwa penyelesaian konflik akibat Pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun dan menyiapkan Pilkades berikutnya juga butuh waktu satu tahun.
Dengan penambahan masa jabatan itu, kinerja Kepala Desa diharapkan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades, dengan pembatasan masa jabatan hanya 18 tahun atau hanya dua periode.
“Nah, ketika masa jabatan hanya enam tahun maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades dua tahun berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode,” tutur dia.
Menteri Abdul Halim mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun itu, karena pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya buruk.
Dengan demikian, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.
“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa,” pungkas Abdul Halim. (Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT).