BSN dan Kominfo Sepakat Kembangkan Kompetensi SDM Bidang TIK

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 10 November 2022 | 12:30 WIB - Redaktur: Untung S - 153


Jakarta, InfoPublik - Pesatnya perkembangan era teknologi digital saat ini menjadikan masyarakat mau tidak mau, siap tidak siap, tidak dapat terpisahkan dari teknologi informasi dan komunikasi sebagai basis pendukung kehidupannya. Hal ini juga tentunya mempengaruhi hampir semua aspek kinerja manusia.

Begitu pula, peran standardisasi semakin terlihat ketika manusia mulai terbiasa berkomunikasi dan menggunakan layanan secara digital dan pengelolaan data informasi digital. Untuk itulah, Sumber Daya Manusia (SDM) Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) yang kompeten di bidang teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan.

Guna mendukung hal tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menandatangani perjanjian kerja sama terkait pengembangan kompetensi SDM SPK di bidang teknologi informasi dan komunikasi di Jakarta pada Rabu (9/11/2022).

Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) BSN, Donny Purnomo dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hary Budiarto.

Perjanjian itu, bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM SPK di bidang teknologi informasi dan komunikasi, guna mendukung transformasi digital Indonesia menuju industri 4.0.

Donny mengatakan perjanjian kerja sama antara BSN dengan Balitbang SDM Kominfo, sejalan dengan amanah PP 34 Tahun 2018 pasal 101.  Dalam PP tersebut disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan peningkatan kompetensi SDM SPK kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, institusi pendidikan, berkoordinasi dengan BSN.

Selain itu, tambah Donny, perjanjian itu juga untuk mewujudkan visi-misi Pemerintah menuju World Class Government memerlukan lingkungan yang lincah. Oleh karenanya, diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Membentuk ASN dimaksud, memerlukan core values atau nilai-nilai dasar yang menjadi karakter setiap ASN yaitu BerAKHLAK, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Untuk menuju World Class Bureaucracy memerlukan pemahaman penerapan bidang TIK, serta ketika ditetapkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang dilengkapi dengan tata cara evaluasinya melalui PermenPAN Nomor 59 Tahun 2020. Perkembangan TIK yang sangat pesat ini membuat masyarakat dapat belajar maupun bertransaksi dari manapun, tentunya memerlukan respon ASN untuk memberikan pelayanan yang juga berbasis elektronik kepada masyarakat, sehingga kemajuan TIK dapat benar-benar membawa manfaat bagi bangsa dan negara,” jelas Donny, seperti dikutip dalam rilis BSN di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Ruang lingkup perjanjian diantaranya pelaksanaan pelatihan standardisasi dan penilaian kesesuaian di bidang teknologi informasi dan komunikasi; pemanfaatan sumber daya manusia dalam pelatihan standardisasi dan penilaian kesesuaian di bidang teknologi informasi dan komunikasi; serta pengembangan materi pelatihan standardisasi dan penilaian kesesuaian di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Tidak hanya itu, lanjut Donny, dalam implementasinya, telah dilakukan beberapa pembahasan. “Dalam rangka persiapan pelatihan 2023 telah dilaksanakan pembahasan pengembangan materi dan instruktur antara Pusdiklat Kominfo dan Pusbang SDM SPK khususnya terkait SNI yang mendukung penerapan SPBE di seluruh Indonesia,” tutur Donny.

Sementara, untuk penetapan prioritas pelatihan 2023 telah dilaksanakan pembahasan pengembangan materi dan instruktur antara Pusdiklat Kominfo dan Pusbang SDM SPK khususnya terkait SNI yang mendukung penerapan SPBE di seluruh Indonesia.

SNI SPBE tersebut dikelompokkan dalam Sistem Manajemen umum dan informasi; Manajemen risiko; Keamanan informasi; Data center/pusat data; Tata Kelola TIK; serta Manajemen asset.

Tercatat hingga saat ini BSN telah menetapkan sekitar 121 SNI yang dirumuskan oleh komite teknis 35-01 teknologi informasi, 35-02 komunikasi digital, 35-03 informatika Kesehatan, 35-04 keamanan informasi, keamanan siber dan perlindungan privasi, dan 35-05 internet of things. Adapun, lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) terkait dengan teknologi informasi adalah 12 LSSMKI dan 2 LSPro.

Dengan adanya penandatanganan kerja sama antara BSN dan Balitbang SDM Kominfo, Donny berharap dapat mendukung visi dan misi BSN yaitu membangun daya saing bangsa melalui peningkatan kualitas SDM, ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk peningkatan infrastruktur mutu yang mendapatkan pengakuan global.

Sumber Foto: BSN