:
Oleh Baheramsyah, Kamis, 6 Oktober 2022 | 11:14 WIB - Redaktur: Untung S - 245
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan peningkatan nilai Standar Pelayanan Publik 2022 menyusul akan dilaksanakannya penilaian Ombudsman pada minggu ke-3 Oktober 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, saat menyerahkan apresiasi atas kerja keras dan komitmen dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh lintas unit lingkup KKP di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (5/10/22).
“Saya harap seluruh jajaran penyelenggara pelayanan publik lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan agar dapat mempersiapkan dengan baik penilaian sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” ucap Antam dalam sambutannya.
Untuk diketahui, KKP menyabet Predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2021 oleh Ombudsman Republik Indonesia dan berhasil masuk peringkat ke 10 dari 24 Kementerian dengan hasil penilaian sebesar 86,66 sekaligus masuk kategori Zona Hijau. Predikat Kepatuhan Tinggi diberikan kepada KKP atas penilaian kinerja 20 produk pelayananan (layanan administrasi pusat) dengan hasil 19 produk layanan dari 10 Direktorat lingkup KKP mendapatkan kategori Hijau.
Dalam kesempatan tersebut tak luput Antam menyampaikan apresiasi kepada direktorat penerima predikat serta berharap untuk dapat konsisten mempertahankannya.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh direktorat yang mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman. Terima kasih atas pencapaiannya, karena hasil ini diperoleh tidak instan dan melalui proses penuh perjuangan, pengorbanan, dan penuh perhatian. Saya harap penilaian itu bisa kita pertahankan bahkan tingkatkan sehingga kinerja kita semakin bagus,” tutur Antam.
Perolehan predikat ini sekaligus memotivasi KKP untuk terus menciptakan iklim perizinan yang baik. Layanan yang baik akan mendorong masyarakat untuk menghidupkan ekonomi sektor Kelautan dan Perikanan yang tertib dan bertanggungjawab.
Sebagai informasi, predikat tersebut diraih KKP melalui beberapa proses pengambilan data dengan metode penilaian wawancara, observasi, dan studi dokumen melalui media elektronik dan nonelektronik seperti wawancara tertutup tanpa didampingi terhadap staf, pejabat, dan masyarakat penggunan. Selain itu dilakukan pula observasi secara terbuka dan studi dokumen sebagai data dukung.
Selain memberikan penghargaan, KKP melalui Inspektorat Jenderal juga melakukan pemantauan secara bertahap kepada konsistensi tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
Adapun Predikat Kepatuhan Tinggi yang didapat oleh 19 produk pelayanan KKP di antaranya Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP), Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan, Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM), hingga Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).