Pengelolaan Informasi Publik Harus Kekinian

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 4 Oktober 2022 | 20:29 WIB - - 209


Jakarta, InfoPublik - Pelayanan dan pengelolaan informasi publik harus mengikuti perkembangan teknologi komunikasi yang biasa digunakan oleh masyarakat. Hal tersebut agar berbagai program strategis yang dilakukan oleh instansi pemerintah, dapat lebih mudah dan cepat diketahui. 

"Masyarakat dapat mengakses program strategis pemerintah dari teknologi yang diinginkan," kata Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama saat webinar Bimtek Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bagi PPID, Selasa (4/10/2022). 

Maka itu, Hasyim pun berharap para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) bisa dan wajib menguasai teknologi komunikasi. 

Kemudahan memperoleh informasi akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah turut meningkat. Pada akhirnya, kata Hasyim, setiap program strategis yang diterbitkan akan dapat mendorong sepenuhnya partisipasi publik. 

"Dengan penerimaan pesan yang tinggi, maka juga akan meningkatkan kepercayaan tehadap pemerintah. Kepercayaan akan semakin tinggi," kata Hasyim. 

Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menyebutkan petugas PPID sebagai ujung tombak yang memberikan informasi program strategis kepada khalayak luas. 

Konteks perundangan itu, kata Hasyim, juga sebagai bentuk dan wujud good governance. Jadi, program strategis pemerintah dapat selalu diketahui dan dipantau oleh masyarakat. "Ini sebagai bentuk implementasi good governance," kata Hasyim. 

Peran dan fungsi PPID turut menentukan alur informasi program strategis dari pemerintah. Program-program ini akan dapat diterima oleh masyarakat melalui berbagai medium komunikasi yang berkembang pesat seiring dengan perkembangan jaman. 

"Semua PPID perlu terintegrasi melalui satu pintu berbentuk data-mart, sehingga memudahkan publik mencari informasi secara efisien dan mudah," kata Hasyim. 

Maka itu, Hasyim pun meminta seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan PPID dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan UU KIP yang telah berlaku sejak 13 tahun lalu tersebut. 

"Saya harap seluruh pengelolaan PPID dan pihak terkait berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik," pungkas Hasyim.