Ini Langkah Indonesia Cegah Kebocoran Data

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 1 Juni 2022 | 06:16 WIB - Redaktur: Untung S - 156


Jakarta, InfoPublik – Perlindungan data pribadi warga negara kini menjadi prioritas dan komitmen Pemerintah Republik Indonesia seiring perkembangan kejahatan siber yang semakin canggih.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, ada dua langkah yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam mencegah kebocoran data, yakni langkah jangka panjang melalui literasi digital dan jangka pendek dengan penerapan regulasi.

“Kementerian Kominfo mengambil kebijakan atau menyiapkan program yang dinamakan program literasi digital tingkat dasar melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD),” ujar Menkominfo dalam acara Asia Tech x Summit Singapore 2022: Technology, Society and The Role of Policy di Millenia, Singapura, pada Selasa (31/5/2022).

Lebih lanjut Menteri Johnny menjelaskan, pelaksanaan program GNLD menjangkau seluruh masyarakat Indonesia di berbagai daerah.

Dalam program ini, pelatihan dilakukan dengan memberikan bekal empat kurikulum dasar yakni, digital skills, digital ethics, digital safety, dan digital culture.

“Itu langkah-langkah yang diambil untuk jangka yang panjang, disamping tentu regulasi-regulasi yang kita siapkan. Namun, untuk jangka yang pendek kita harus mempunyai model, sistem, dan pilihan teknologi enkripsi yang kuat,” katanya.

Menurut Menteri Johnny, pencegahan kebocoran data di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, upaya pencegahan kebocoran data juga dilakukan dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, serta penyiapan talenta digital yang komptenen di bidang enkripsi.

“Juga tata kelola atau manajemen terkait dengan penggunaan dan menjaga ruang digital di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan baik, ṣehingga apabila terjadi serangan siber bisa diatasi,” imbuhnya.

Sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki data atau pengelola data, PSE menurutnya harus memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data.

Untuk itu, Pemerintah melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selalu melakukan pendampingan teknis.

Disamping itu, PSE sebagai penanggungjawab data pribadi masyarakat juga diwajibkan meningkatkan teknologi enkripsi yang digunakan.

Kementerian Kominfo, sebagai regulator, dipastikan akan terus melakukan audit teknologi dan memeriksa letak terjadinya kebocoran data dan jika ditemukan akan memberi sanksi terhadap PSE baik lingkup privat maupun publik.

“Jadi sebagai penanggungjawab dan harus menjamin keamanan data agar tidak bocor adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, dan telah memberikan juga sanksi-sanksi termasuk sanksi administratif,” pungkasnya.

Foto: Berto/Humas Kominfo