Kemen PPPA Dorong Pencegahan Perkawinan Anak dengan Pendekatan Budaya

:


Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 28 Mei 2022 | 20:19 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 314


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (Kemen PPPA) terus mendorong keterlibatan Pemerintah Daerah dan seluruh pihak dalam pencegahan perkawinan anak di Indonesia melalui berbagai upaya pendekatan. Salah satunya melalui pendekatan budaya.

"Upaya penyadaran masyarakat untuk pencegahan perkawinan anak berbasis budaya menjadi penting dengan pendekatan melalui tokoh agama. Hal ini perlu terus dilakukan oleh pihak – pihak terkait. Memang menjadi tantangan tersendiri untuk kita semua, namun kita harus memberikan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat untuk mencegah kembali terjadinya perkawinan anak," ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni, dikutip InfoPublik, Sabtu (28/5/2022).

Kemudian, katanya, upaya lain secara sistem dapat juga melakukan inisiasi penguatan dengan gugus tugas pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang diintegrasikan dalam mekanisme koordinasi yang dilengkapi dengan SK Bupati, dan secara strategis juga merupakan bagian dari gugus tugas KLA.

Penegakan hukum dalam upaya penanganan bisa dilakukan secara represif meskipun upaya pencegahan yang lebih prioritas, berdasarkan Perda No.15 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana menyebutkan upaya pencegahan dan penanganan dalam perkawinan anak.

Dengan segala upaya yang telah dilakukan tersebut, sayangnya hingga saat ini masih juga terdapat kasus perkawinan anak, seperti yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Perkawinan usia anak yang sempat viral di pemberitaan ini dilakukan kedua mempelai yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Meskipun tidak mengantongi izin dari kelurahan setempat, keduanya nekat menggelar pernikahan secara meriah.

"Saya sangat menyayangkan terjadinya perkawinan anak ini, yang mana kedua mempelainya masih di bangku sekolah. Saya harap ini bisa menjadi perhatian bagi kita semua, untuk dapat bersama – sama terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini terus terjadi di Indonesia. Karena perkawinan anak dapat memberikan dampak yang negatif bagi anak itu sendiri," ucap Erni.

Koordinasi daerah

Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Wajo. Upaya penjangkauan dan assesmen telah dilakukan melalui UPTD PPA Kabupaten Wajo. Sebagai informasi, Kabupaten Wajo sendiri telah menempati urutan pertama kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan. Sepanjang 2021, terdapat 746 kasus perkawinan anak yang terjadi di daerah tersebut.

Data dari Kepala UPTD PPA Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Kabupaten Wajo, angka kasus perkawinan anak di Kabupaten Wajo merupakan yang paling tinggi di Sulawesi Selatan. Sementara, untuk 2022, data yang tercatat di UPTD PPA Dinsos Kabupaten Wajo per 24 Mei 2022 tercatat sudah ada 196 berkas pemohon. Menurutnya, sosialisasi pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Wajo telah sering dilakukan, namun upaya tersebut belum berhasil menekan angka dari kasus perkawinan anak.

Pemerintah Sulawesi Selatan, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-DALDUK KB) Sulawesi Selatan telah melakukan berbagai upaya kebijakan dan program dalam pencegahan dan penurunan angka perkawinan anak.

Adapun upaya yang dimaksud diantaranya melalui :
(1) Instruksi Gubernur Sulsel No.1 tahun 2018 tentang Stip Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan,

(2) Road Map Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan tahun 2019-2023,

(3) Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No.31 tahun 2021 tentang Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak,

(4) Peraturan Gubernur SulSel No.177/I/2022 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Pencegahan Perkawinan Anak,

(5) Kegiatan Gerakan Bersama (Geber) Pencegahan Perkawinan Anak,

(6)​Gerakan Bersama Edukasi Pernikahan untuk Kesejahteraan Anak di Sulawesi Selatan tahun 2021,

(7) Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak oleh Sekretaris Daerah, DPRD SulSel, Pimpinan OPD terkait, dan Lembaga Struktural tingkat Provinsi, 12 Bupati/Walikota, dan Mitra Pembangunan/Organisasi Masyarakat di Sulawesi Selatan tahun 2021, dan

(8) Penyusunan bersama Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak Provinsi Sulawesi Selatan yang melibatkan lintas sektor, baik pemerintah, swasta, dan Non Goovernment Organization (NGO).