:
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan e-katalog sektoral secara daring, pada Jumat (11/2/2022). Penggunaan e-katalog sektoral Kemenkes, bertujuan untuk menghindari kecurangan anggaran agar lebih transparan dan akuntabel.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan peluncuran e-katalog sektoral Kemenkes saat ini berkaitan dengan reformasi Sistem sumber daya manusia (SDM) Kesehatan termasuk SDM di Kemenkes dan reformasi Sistem Ketahanan Kesehatan.
“Oleh karena itu, dengan adanya sistem e-katalog sektoral Kemenkes ini diharapkan bisa membantu agar untuk kegiatan atau aktivitas para pengadaan bisa dilakukan dengan lebih transparan, lebih tertata kelola baik, dan lebih mendukung terciptanya SDM di Kemenkes yang berintegritas dan profesional,” kata Menkes Budi.
Terkait dengan Sistem Ketahanan Kesehatan, Menkes Budi mengatakan di masa pandemi COVID-19 sudah banyak negara yang tidak mengekspor bahan baku obat dan alat kesehatannya (alkes).
Kemenkes berkomitmen untuk mengembangkan produksi lokal dalam negeri untuk obat-obatan, alat diagnostik, alkes untuk vaksin, minimal untuk bisa mencukupi 50 persen dari populasi penduduk Indonesia.
Pemerintah Indonesia, kata Menkes Budi tidak melarang adanya impor namun harus dipastikan bahwa Indonesia memilik sistem ketahanan kesehatan atau sistem resiliensi kesehatan yang kuat untuk menghadapi pandemi atau bencana kesehatan.
Ada seribu lebih alkes yang siap tayang di e-katalog sektoral Kemenkes, padahal yang sudah masuk di e-katalog nasional ada 47 ribu. Menkes Budi minta, hingga Juni 2022 harus di atas 20 ribu produk kesehatan sudah masuk di e-katalog sektoral Kemenkes.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan e-katalog sektoral Kemenkes ini sebagai bagian dari transformasi yang tengah dilakukan oleh Kemenkes terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkes.
“Tujuannya adalah proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan bisa dilakukan lebih cepat, independen, efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel,” kata Kunta.
Jumlah dan jenis kebutuhan di bidang kesehatan baik obat maupun alkes semakin meningkat terutama pada masa pendem COVID-19. Sedangkan alkes dan obat adalah produk yang memiliki spesifikasi yang sangat khusus serta pendistribusian yang diatur tersendiri oleh Kemenkes.
Untuk itu e-katalog sektoral Kemenkes nantinya akan dikelola mandiri oleh Kemenkes secara tersentralisasi di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Melalui e-katalog sektoral Kemenkes ini, lanjut Kunta, Kemenkes akan mengelola dua etalase atau komoditas.
Yakni e-katalog elektronik komoditas alkes dan alat penunjang pelayanan kesehatan, serta etalase yang kedua adalah komoditas obat.
“Dalam e-katalog sektoral Kemenkes yang sudah siap tayang ada 1.483 produk alkes, 88 jenis produk non alat kesehatan atau alat penunjang pelayanan kesehatan, dan dari jenis produk antiseptik dan perbekalan kesehatan rumah tangga,” kata Kunta.
Foto: Kemenkes