Disrupsi Teknologi, Menkominfo Komitmen Jaga Iklim Usaha Media yang Adil

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 8 Februari 2022 | 15:43 WIB - Redaktur: Untung S - 276


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipastikan akan terus menjaga kondisi iklim usaha media yang adil di lapangan (fair level of playing field) dan koeksistensi antara pemangku kepentingan, seiring dengan kemajuan dan disrupsi teknologi dalam bisnis industri media di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, menjelaskan langkah itu bertujuan untuk menjembatani orientasi bisnis dan orientasi jurnalistik, agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal serta manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Dengan berbagai kemajuan teknologi tersebut pemerintah terus berusaha, secara khusus saya sebagai Menkominfo akan terus berusaha untuk memastikan fair level of playing field atau iklim usaha media dan koeksistensi antar pemangku kepentingan terkait media,” ujar Menkominfo dalam webinar Konvensi Nasional Media Massa dengan tema “Membangun Model Media Massa Berkelanjutan” dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2022 yang digelar secara hybrid (daring dan luring) dari Kota Kendari, Provinsi Sulaweri Utara (Sultra), Selasa (8/2/2022).

Webinar itu dibuka oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan dihadiri narasumber CEO Ayo Media Network Roberto A.M. Purba, Pemimpin Umum Beritajatim.com Dwi E. Lokonoto, CEO Tribun Network Dahlan Dahi, dan Manajer Produksi Radio Surabaya Eddy Prastyo.

Untuk melaksanakan upaya tersebut, Menurut Johnny diperlukan payung-payung hukum regulasi yang memadai, seperti Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sedang proses judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Dari sisi substansi, UU tersebut dinlai dapat mempercepat proses digitalisasi media broadcasting hingga media penyiaran.

“Melalui proses itu, konten informasi yang disiarkan oleh jurnalis dapat terdigitalisasi sehingga cakupannya bisa lebih luas dan kualitas siarannya menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, juga terdapat regulasi penanganan konten digital melalui UU Nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berbagai perubahannya, Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Presiden Joko Widodo, menurutnya telah memberikan arahan agar pihaknya mengkaji regulasi untuk menjaga hubungan antara media massa konvensional, platform digital.

“(Kami juga akan mengkaji regulasi) koeksistensi ekosistem media di Indonesia yang memungkinkan dapat terciptanya konvergensi dan playing field yang adil di ruang digital antara media konvensional dan media-media baru (the new comer) over-the-top,” tegasnya.

Foto: Amiriyandi/InfoPublik