Dua Ekor Burung Elang Dilepasliarkan di Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 27 Januari 2022 | 22:55 WIB - Redaktur: Untung S - 755


Jakarta, Infopublik – Dua ekor burung Elang, yang terdiri atas satu ekor Elang Ular Bido (Spilornis Cheela) dan satu ekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dilepasliarkan di kawasan Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLJK), melalui  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul

Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta M. Wahyudi menjelaskan Elang Ular Bido tersebut merupakan hasil serahan masyarakat Sleman pada Januari 2019 dan Elang Brontok merupakan serahan masyarakat Sleman pada awal Juni 2013 silam.

“Burung pemangsa tersebut sebelumnya menjalani rangkaian assesment dan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Raptor – Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder di bawah pengelolaan BKSDA Yogyakarta,” ujar KEpala BKSDA Yogyakarta dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Kamis (27/1/2022).

Pelepasliaran satwa tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ismaya Herawati Wardanie dan jajarannya.

Menurut M. Wahyudi, kegiatan pelepasliaran merupakan agenda rutin yang dilakukan di lingkungan SFF Bunder, di wilayah Yogyakarta maupun diluar wilayah Yogyakarta.

Dengan dilepaskannya burung pemangsa ini, kandang yang tersedia dapat di isi kembali oleh burung pemangsa lainnya untuk proses persiapan lepas liar berikutnya.

Kegiatan pelepasliaran ini dinilai sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK untuk mempercepat proses pelepasliaran satwa yang masih terdapat di pusat rehabilitasi satwa.

“Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar, bahwa satwa dapat kembali lagi ke alam” imbuhnya.

Kepala BKSDA Yogyakarta juga mengapresiasi keterlibatan Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada pelepasliaran satwa ini dan juga bantuannya dalam langkah penegakkan hukum terkait pidana sector kehutanan.

“(pelepasliaran ini) salah satu wujud apresiasi Aparat Penegak Hukum yang telah membantu dalam upaya penegakan hukum di bidang Tindak Pidana Kehutanan selama ini,” Katanya.

Kepala Kejari Gunungkidul menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum bidang kehutanan.

“Kami juga telah menyelesaikan beberapa kasus peredaran satwa dilindungi hingga inkrah pada 2021,” tutur Ismaya.

Foto: Biro Humas KLHK