Kominfo: Program ASO Seperti Peralihan TV Hitam Putih ke Berwarna

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 19 Januari 2022 | 20:08 WIB - Redaktur: Untung S - 737


Jakarta, InfoPublik – Program migrasi siaran televisi (TV) analog ke siaran tv digital atau Analog Switch Off (ASO) yang tengah digulirkan pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dinilai seperti peralihan penggunaan TV hitam putih ke TV berwarna di era 80-an silam.

Staff Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Stafsus Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, menjelaskan kesamaan dua migrasi tersebut adalah adanya penerapan teknologi baru untuk memerbaiki kualitas siaran TV.

“Era saat ini persis sama seperti ketika siaran TV hitam putih beralih ke TV berwarna, jadi teknologi siaran TV hitam putih tidak bisa digunakan lagi. Sekarang ini periodenya hampir sama,” ujar Stafsus Menkominfo itu dalam webinar Aku Beralih ke TV Digital di Jakarta pada Rabu (19/1/2022).

Menurut Stafsus Menkominfo, saat ini mayoritas siaran TV masih menggunakan sistem analog, sehingga kualitas gambar yang dihasilkan kurang bagus, seperti suara dan gambar tidak jernih jika tidak mendapat sinyal yang baik atau jauh dari stasiun pemancar TV.

Oleh karenanya siaran analog akan dihentikan pemerintah paling lambat November 2022 secara bertahap, yakni tahap pertama pada 30 April di 56 wilayah layanan, tahap kedua pada 25 Agustus di 31 wilayah layanan dan tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan.

“Jadi, ada dua alasan atau urgensinya dilakukan migrasi siaran TV ke digital, pertama kepentimgan publik memeroleh siaran berkualitas dan kedua efisiensi penggunaan frekuensi,” imbuh Niken.

Lebih lanjut Stafsus Menkominfo menjelaskan, dalam siaran analog, satu frekuensi digunakan hanya untuk satu televisi, padahal saat ini ada 600 stasiun TV dan ketersediaan frekuensi terbatas.

Dengan keterbatasan frekuensi tersebut, jumlah stasiun TV yang ada tidak bisa ditambah karena sudah penuh dan tidak bisa ditambah.

Sedangkan dengan siarang TV Digital, lanjutnya, satu frekuensi bisa digunakan maksimal 12 stasiun TV.

“Sehingga frekuensi ini setelah pindah ke digital tersisa banyak frekuensi di 700 Mhz yang bisa dialihkan ke broadband, yang merupakan frekuensi untuk akses internet,” jelas Niken.

Pengalihan frekuensi ke internet dinilai penting karena Indonesia sedang melakukan trensformasi digital, terlebih dengan adanya pendemi, penggunakan internet untuk berbagai aktivitas masyarakat semakin tinggi.

Sisa dari frekuensi ini dinilai bisa digunakan mendorong ekonomi digital di era 4.0 misalnya UMKM Go digital, e-commerce, marketplace dan untuk berbagai kegiatan yang sifatnya digital, seperti pengembangan startup atau platform-platform baru.

“Lalu sisa frekuensi bisa dialokasikan untuk pengembangan jaringan 5G dan tentunya menghindari sengketa siaran TV dengan negara tetangga,” tutur Niken.

Foto: Tangkapan Layar Kanal Youtube KemKominfo TV