Sediakan Layanan Internet Berbayar, Mendes PDTT Apresiasi BUM Desa Sumber Kahuripan

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 14 Januari 2022 | 19:57 WIB - Redaktur: Untung S - 246


Jakarta, InfoPublik – Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Sumber Kahuripan diparesiasi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, karena menyediakan layanan internet berbayar bagi warga desa.

Layanan ini dinilai menunjukkan kreativitas dan inovasi pengelola BUM Desa Sumber Kahuripan yang mampu melihat berbagai peluang usaha untuk mengembangkan perekonomian desa.

“Kami tentu sangat mengapresiasi inovasi dari pengelola BUM Desa Sumber Kahuripan yang menyediakan layanan internet berbayar bagi warga desa. Inovasi ini selain memenuhi kebutuhan warga desa akan ketersediaan jaringan internet, di sisi lain bisa menjadi satu bidang usaha yang bisa menghasilkan keuntungan,” ujar Mendes PDTT dalam keterangannya di laman resmi kemendesa.go.id terkait kunjungan kerjanya ke Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Sukabumi, pada Jumat (14/1/2022).

Menurut Mendes PDTT, saat ini internet telah menjadi kebutuhan pokok untuk memenuhi akses informasi, tak hanya bagi kota, melainkan juga bagi warga desa.

Warga desa bisa melakukan berbagai kegiatan berbasis internet, seperti untuk berkomunikasi dengan gawainya, mencari informasi, hingga melakukan transaksi ekonomi melalui perdagangan digital (e-commerce).

Peluang ini dinilai bisa ditangkap oleh pengelola BUM Desa Sumber Kahuripan dengan menyediakan layanan internet koin untuk membeli paket internet sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Ini mengingatkan di masa lalu ada telepon koin yang dikelola Telkom sebagai tulang punggung akses komunikasi. Prinsip kerja tersebut diadopsi oleh pengelola BUM Desa Sumber Kahuripan. Menurut kami ini bagian dari kecermatan dalam melihat peluang usaha yang harus diapresiasi,” jelas Mendes PDTT.

Lebih lanjut Menses PDTT menjelaskan, pengembangan BUM Desa dalam beberapa tahun terakhir sudah mengembirakan.

Hal ini, katanya, turut didukung oleh disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada tahun lalu, yang secara resmi mengakui BUM Desa sebagai entitas ekonomi yang berbadan hukum.

“Status badan hukum akan membuat  BUM Desa lebih lincah dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan bagi desa,” tutur Mendes PDTT.

Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT