BUM Desa Boleh Gunakan Dana Desa untuk Program Pamsimas

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 25 November 2021 | 22:02 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 749


Jakarta, InfoPublik – Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dibolehkan menggunakan Dana Desa untuk mendukung Program Penyediaan Air minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Dirjen PDP Kemendesa PDTT), Sugito, menjelaskan, BUM Desa bisa menggunakan Dana Desa sebagai investasi dalam pengelolaan air bersih dari Program Pamsimas.

"Secara kebijakan sudah selalu disampaikan Pak Menteri Desa PDTT bahwa dalam prinsipnya Dana Desa boleh dipakai apa saja kecuali yang dilarang. Persoalannya lebih banyak yang boleh daripada yang dilarang. Termasuk untuk Modal BUM Desa yang akan mengelola Pamsimas" ujar Dirjen PDP Kemendesa PDTT dalam keterangannya di laman resmi kemendesa.go.id pada Kamis (25/11/2021).

Program Pamsimas merupakan program inklusif yang melibatkan peran aktif masyarakat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pemeliharaan.

Program ini berjalan sejak 2008 dan didukung oleh Bank Dunia, yang berakhir pada tahun ini.

Lebih lanjut Dirjen PDP Kemendesa PDTT menjelaskan, program ini akan memastikan terpenuhinya kebutuhan air bersih dan sarana sanitasi yang memadai bagi warga desa.

“Dengan adanya investasi dari BUMDesa ini, maka upaya penyediaan 100 persen akses air minum dan sarana sanitasi bisa lebih cepat dilakukan,” imbuh dia.

Menurut Dirjen PDP Kemendesa PDTT, ketersediaan air bersih masih sering menjadi masalah bagi warga desa di sejumlah kabupaten atau kota.

Saat ini, kata dia, rata-rata ketersediaan air bersih secara nasional di 514 kabupaten atau kota berada di kisaran 72-90 persen, bahkan, di beberapa daerah, ada yang kurang dari 70 persen.

Oleh karenanya Kemendesa PDTT dipastikan mendukung penuh Program Pamsimas karena sangat dibutuhkan warga desa.

“Kami berharap dengan program (Pamsimas) kualitas hidup warga desa akan kian meningkat di masa depan,” kata dia.

Kendati begitu, keputusan ikut tidaknya BUM Desa dalam Program Pamsimas dinilai tetap dalam koridor kewenangan desa.

Hal itu menurutnya akan diputuskan secara bersama oleh para pemangku kepentingan (stake holder) desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat.

"Yang penting koridornya sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan desa. Juga tentunya harus ada musyawarah dari berbagai aktor di desa, dan harus melibatkan inisiasi masyarakat karena pemerintahan desa adalah inklusi. Maka setiap elemen ini harus menyesuaikan dengan kebutuhan di desa bukan keinginan kelompok tertentu," tutur dia.

Dia optimistis Program Pamsimas akan banyak mendapat dukungan di level desa, karena ketersediaan air bersih sesuai dengan arah kebijakan pembangunan desa dalam tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs). Desa tujuan keenam, yaitu Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi. (foto: Biro Humas Kemendesa PDTT).