Cegah Gelombang COVID-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Akhir Tahun

:


Oleh Putri, Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:59 WIB - Redaktur: Untung S - 244


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk libur akhir tahun 2021 yang akan membawa gelombang ketiga COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan, mulai dari tidak adanya libur cuti bersama,” kata Menko Muhadjir melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik Rabu (27/10/2021).

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Menurut Menko Muhadjir, ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar. Untuk mereka yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” kata Menko Muhadjir.

(Foto: Kemenko PMK/Kristian Suryatna)