DKI Jakarta Rilis Rencana Pembangunan Rendah Karbon

:


Oleh G. Suranto, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 12:12 WIB - Redaktur: Untung S - 243


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan kota yang berketahanan iklim. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim (RPRKD).

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim (RPRKD) merupakan sebuah peraturan pada tingkat daerah yang komprehensif yang memuat aksi perubahan iklim yang mengintegrasikan aksi mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta.

“DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024). Dan untuk pertama kali, melalui rencana ini, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum,” kata Gubernur Anies, seperti dikutip dalam rilis PPID DKI Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Gubernur DKI Anies menyebutkan, RPRKD ini merupakan perwujudan komitmen ambisius DKI serta kontribusi aktif dalam pencapaian National Determined Contribution (NDC) Indonesia. Jakarta melakukan inovasi yang menyeluruh di mana aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim diberlakukan secara seimbang, mengingat selama ini aksi adaptasi perubahan iklim sering sekali terlupakan. Selain itu, pengarusutamaan isu perubahan iklim dan pembangunan daerah pun menjadi semangat dari perumusan regulasi ini.

“Komitmennya adalah ingin mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang berketahanan iklim, dan kota Jakarta bisa melakukan percepatan pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30 persen dan secara ambisius mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50 persen pada 2030, serta net zero emission pada 2050,” jelas Gubernur DKI Anies.

Secara paralel, Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi bencana iklim dengan tolok ukur mengurangi jumlah kawasan atau area yang termasuk ke dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim. Sebagai informasi, RPRKD ini juga sesuai dengan Perjanjian Paris, yang menjadi agenda global dari penanganan perubahan iklim.

(Sumber Foto: dok. Infopublik)