Mendes PDTT Minta Pendamping Desa Taati Tupoksi

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 15 Oktober 2021 | 15:35 WIB - Redaktur: Untung S - 214


Jakarta, InfoPublik - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, meminta Pendamping Desa untuk menaati tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam bekerja.

Dengan menaati tupoksi, pendamping desa dinilai bisa lebih cepat dan maksimal dalam mengerjakan tugas-tugas mereka tanpa terpengaruh masalah lainnya.

“Kita kembali lagi pada regulasi, coba kita cek lagi aturannya, tugas pendamping itu apa,” tegas Mendes PDTT dalam laman resmi kemendesa.go.id, terkait rapat dengan pendamping desa, pada Kamis (14/10/2021).

Mendes PDTT memberi contoh tupoksi terkait dengan pendampingan, pendataan, dan pelaporan yang harus  dimaksimalkan.

Dia tidak ingin para pendamping desa bekerja diluar tupoksi yang sudah ada, misalnya dengan diperbantukan sebagai staf kantor kepala desa, karena bisa menghambat tugas utama mereka.

“Justru yang saya dengar malah ada pendamping yang menjadi staf kantor kepala desa juga. Gak bisa, jangan mau. Itu bukan tugasmu,” kata dia.

Kendati begitu, Mendes PDTT tidak melarang jika para pendamping desa mau membantu pekerjaan diluar tupoksi asalkan tidak menambah beban mereka.

Bahkan dia mendukung jika ada pendamping desa yang turun tangan langsung dalam upaya percepatan pembangunan desa.

“Tapi kalau memang rela, kalau tidak, jangan mengeluh, itu bukan tupoksimu, saya bilang begitu,” imbuh dia.

Dia juga meluruskan bahwa tugas pendamping desa yang utama adalah melakukan pendampingan kewilayahan terkait pemanfaatan Dana Desa, bukan membantu tugas kepala desa atau perorangan.

“Dampingi kewilayahan, bukan perorangan. Kita dampingi pemanfaatan Dana Desa, kita melakukan pemantauan, kita melaporkan, melakukan kroscek sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutur dia.

(Foto: Biro Humas Kemendes PDTT)