Kemen PPPA dan KPI MoU Wujudkan Media Ramah Anak dan Perempuan

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 28 Juli 2021 | 23:36 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 354


Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, khususnya perempuan dan anak melalui peningkatan peran serta media massa.

Upaya mewujudkan media yang ramah perempuan dan peduli anak tersebut ditekankan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemen PPPA dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diselenggarakan secara daring melalui ruang virtual Zoom, Rabu (28/7/2021).

"Dalam lingkup pembangunan, media massa berperan penting dalam mengenalkan perubahan sosial ke masyarakat untuk memberikan perubahan ke arah positif dan lebih baik. Namun pada saat bersamaan, ia juga bisa menjadi agen pelanggeng atas beragam pandangan dan praktik negatif yang ada. Oleh karena itu, upaya untuk mendorong dan membangun media yang ramah perempuan dan peduli anak amat penting untuk dilakukan," jelas Menteri PPPA.

Senada dengan hal tersebut, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menegaskan peran penting KPI dalam mewujudkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, utamanya dalam hal ini perempuan dan anak.

"Anak adalah peniru yang paling ulung, maka itu KPI mengawasi TV dan radio dengan berhati-hati agar tidak ada tindakan, atau prilaku, maupun ucapan yang tidak sesuai sehingga bisa ditiru oleh anak-anak. Oleh karenanya, KPI berusaha bergerak ke arah yang tepat, dan mengubah konstruksi realitas yang salah lewat media," ujar Agung.

Menteri PPPA mengatakakan, adanya beberapa isu perlindungan perempuan dan anak yang masih ditemukan, antara lain: masih ada media yang memberi tempat bagi proses legitimasi bias gender terutama dalam menampilkan representasi perempuan; masih berkutat pada lingkaran produksi yang berorientasi pasar dan kerap menjadikan perempuan sebagai komoditas; masih belum merujuk pada UU yang mengatur Perlindungan Anak sehingga tayangan yang disiarkan belum ramah anak.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menambahkan media penyiaran dalam hal ini TV dan radio adalah media yang punya tingkat penetrasi yang tinggi terhadap publik, sehingga diharapkan mampu menjadi penyampai pesan positif kepada pemirsa khususnya terkait permasalahan perempuan dan anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka KPI dan Kemen PPPA kembali melanjutkan perjanjian kerja sama yang telah dirintis sejak 2017.

Adapun tindak lanjut atas penandatangan Nota Kesepahaman ini telah dirumuskan dalam rencana aksi yang meliputi: (1) Penguatan pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan perlindungan anak di bidang penyiaran; (2) Pengawasan aspek perlindungan perempuan dan anak dalam materi isi siaran; (3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sesuai kebutuhan Para Pihak; (4) Edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang isi siaran yang responsif gender dan ramah anak; (5) Penyediaan dan pemanfaatan data terpilah serta informasi mengenai perempuan dan anak di bidang penyiaran; dan (6) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama.