Vaksin dari Hibah dapat Digunakan untuk Vaksinasi Program Pemerintah

:


Oleh Putri, Rabu, 16 Juni 2021 | 23:13 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 238


Jakarta, InfoPublik - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi meluruskan pemahaman mengenai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.18 Tahun 2021, yang menambahkan aturan mengenai penggunaan merek vaksin Gotong Royong dan vaksin program pemerintah.

Ia mengatakan, vaksin yang digunakan pada program vaksinasi pemerintah dan vaksin Gotong Royong tidak boleh sama jenis dan mereknya. Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer tidak digunakan untuk program Gotong Royong.

“Namun pada Permenkes tersebut dijelaskan vaksin yang didapatkan dari hibah dengan merek yang sama dengan program Gotong Royong, bisa digunakan untuk vaksinasi program pemerintah,” kata Nadia saat Dialog Produktif Rabu Utama yang disiarkan di Youtube FMB9_IKP Rabu (16/6/2021).

Nadia mencontohkan, seperti vaksin Sinopharm sejumlah 500 ribu dosis yang berasal dari hibah Negara Uni Emirat Arab beberapa waktu lalu. Meski vaksin Sinopharm digunakan untuk Vaksin Gotong Royong, namun karena berasal dari hibah bisa digunakan untuk Vaksin Program Pemerintah.

“Nanti yang akan digunakan untuk program Vaksinasi Gotong Royong adalah Sinopharm dan Cansino. Hal ini tidak akan saling mengganggu stok vaksin untuk masing-masing program,” kata Nadia. (Foto: Capture Screen Youtube/FMB9_IKP)