Status Pendamping Desa akan Dinaikkan Jadi P3K

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 19 Mei 2021 | 22:16 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 3K


Jakarta, InfoPublik - Status Pendamping Desa akan dinaikkan dari honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan kinerja Pendamping Desa telah terbukti meringankan beban instansi yang dipimpinnya dalam melakukan monitoring dan pemantauan kinerja Kepala Desa, terutama prihal pemanfaatan Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat.

"Itulah makanya keberadaan Pendamping Desa harus terus kami tingkatkan dalam segala hal," ujar Mendes PDTT dalam keterangannya di laman resmi kemendesa.go.id terkait Halal Bihalal virtual dengan Pendamping Desa pada Rabu (19/5/2021).

Namun begitu, Lebih lanjut Mendes PDTT untuk menaikkan status Pendamping Desa dari honorer menuju P3K harus melalui proses transformasi.

Namun dia tidak ingin ada satupun Pendamping Desa yang dibuang atau tidak lolos dalam proses ini, sehingga harus dilakukan secara bertahap.

"Bagi yang tidak lolos P3K tetap sebagai Pendamping Desa namun statusnya tetap honorer, dengan demikian pada saatnya nanti kalau ini berhasil akan ada dua kelompok yaitu Pendamping Desa berstatus honorer dan P3K," kata dia

Menurut Mendes PDTT peningkatan status Pendamping Desa dinilai penting karena keberadaan menjadi faktor dominan dalam pembangunan desa.

Dia juga mengatakan selain akan menaikkan kesejahteraan melalui peningkatan status, Pendamping Desa juga akan dinaikkan kapasitas dan kinerjanya. (foto: Biro Humas Kemendes PDTT).