Kemenhub Siap Kendalikan Transportasi di Masa Pelarangan Mudik

:


Oleh lsma, Rabu, 5 Mei 2021 | 10:41 WIB - Redaktur: Elvira - 265


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan mudik pada musim Lebaran 2021 karena telah dilarang oleh pemerintah.

Untuk diketahui, saat ini, Pemerintah terus berjuang untuk menurunkan kasus baru COVID-19 di Indonesia. Berkaca dari kejadian sebelumnya. Pengalaman tiga kali libur panjang menyebabkan penambahan signifikan warga yang terinfeksi virus Corona. Kementerian Kesehatan menyatakan libur menyebabkan kenaikan kasus aktif COVID-19 sebesar 30-40%.

Karena itu, pemerintah dengan tegas melarang mudik Lebaran 2021. Satgas Penanganan COVID-19 pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Menhub menambahkan, pihaknya telah melakukan survey mengenai daerah mana saja yang menjadi tujuan untuk mudik. Terlihat bahwa daerah-daerah yang dituju untuk mudik itu adalah Jawa Tengah lebih dari 30%, Jawa Barat lebih dari 20%, setelah itu Jawa Timur, Banten dan sekitarnya, diikuti Lampung Sumatra Selatan dan sebagainya.

"Mereka rata-rata menggunakan moda angkutan mobil paling banyak, setelah itu motor. Berarti para gubernur harus melakukan satu koordinasi dengan baik. Survey ini juga kami lakukan secara sistematis, kami survey mulai dari apabila tidak ada larangan berapa yang akan pulang, hasilnya 33% akan pulang. Lantas, setelah kita menyatakan kalau dilarang? 11 % masyarakat menyatakan tetap akan pulang, dan setelah dilakukan pelarangan turun menjadi 7% itu pun cukup banyak 18 juta," kata Menhub dalam Dialog Interaktif "Forum Merdeka Barat 9 (FMB9)", Rabu (5/5/2021).

Menurut Budi Karya Sumadi, Kementerian Perhubungan dan Satgas selalu ingin melakukan suatu upaya-upaya sosialisasi agar yang 7% tersebut turun menjadi jumlah yang lebih sedikit sehingga pemerintah bisa mengatur dan polisi bisa melakukan penyekatan dengan berwibawa tetapi diharapkan tetap humanis.

"Kita juga melakukan survey, bahwa memang terjadi suatu kecenderungan mereka akan pulang sebelum masa pelarangan. Oleh karenanya, kami harapkan di masa tidak ada larangan pun mereka tidak melakukan mudik," ujar Menhub.

Kemenhub Siap Kendalikan Mudik

Kementerian Perhubungan siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama, dan sesudah peniadaan mudik, menindaklanjuti SE Satgas no 13 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 seperti yang sempat terjadi pasca-libur panjang beberapa bulan terakhir.

Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. "Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati beberapa waktu lalu.

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Sesuai yang disampaikan oleh Satgas COVID-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes COVID-19. Para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

Sedangkan ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) dituangkan dalam PM Perhubungan No 13 tahun 2021 yang mengatur hal-hal sebagai berikut :

- Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik.

- Transportasi yang masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu :

  • Melayani distribusi logistik dan angkutan barang
  • Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan

- Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan told an non tol. Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda , operator prasarana, Satgas Covid 19, TNI Polri dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.

Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dimana pun berada demi keselamatan bersama. (Isma/Vr)


Foto: Sejumlah personel gabungan dari Satlantas Polres Boyolali dan Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali menghentikan mobil pribadi berplat nomor luar kota saat penyekatan pemudik awal di Exit Tol Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (4/5/2021). Penyekatan tersebut digelar untuk memeriksa surat kelengkapan kesehatan bebas COVID-19 dari para penumpang menjelang diberlakukannya larangan mudik 6-17 Mei 2021. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.