Kusta Dapat Disembuhkan dengan Minum Obat Teratur

:


Oleh Putri, Jumat, 29 Januari 2021 | 18:19 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 4K


Jakarta, InfoPublik - Kusta merupakan penyakit menular menahun yang disebabkan oleh kuman kusta (mycobacterium leprae). Gejala awal pada kusta yaitu bercak pada kulit yang mati rasa dan menyerang kulit, saraf tepi, dan organ tubuh lain.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, karena penderita tidak merasa terganggu dan dianggap penyakit kulit biasa seperti panu hingga disadari bahwa kulit mati.

“Pengobatan penyakit kusta sebetulnya mudah, dengan langsung minum obat kusta maka sumber penularannya bisa kami kendalikan. Apabila terlambat diobati, akan mengakibatkan kecacatan,” kata Nadia dalam temu media Hari Kusta Sedunia 2021 secara virtual pada Jumat (29/1/2021).

Penularan kusta melalui pernapasan, dan kata Nadia terkadang kita tidak mengetahui apakah seseorang menderita kusta atau tidak karena gejalanya ada di dalam kulit. Ada dua tipe penyakit kusta yaitu tipe kering dan basah.

Pada kusta tipe basah harus minum obat selama 12 bulan, sedangkan untuk tipe kering harus minum obat selama enam bulan dan obat kusta bisa didapatkan secara gratis. Untuk itu, kepatuhan penderita mengonsumsi obat adalah kunci menyembuhkan kusta.

Kemenkes aktif melakukan promosi kesehatan untuk meningkatkan pemahaman bahwa adanya bercak putih maupun merah bukanlah bercak biasa, namun membutuhkan penanganan lebih lanjut di fasilitas layanan kesehatan.

Keseriusan pemerintah dalam Program Pencegahan dan Penanggulangan (P2) Kusta juga terlihat dari masuknya program P2 Kusta sebagai Program Prioritas Nasional (Pro-PN) dan pemberian dukungan dana yang memadai bagi pelaksanaan program baik di pusat dan di daerah.

Melalui dukungan dana tersebut, daerah-daerah telah melakukan akselerasi upaya-upaya melalui berbagai kegiatan advokasi, sosialisasi, pelatihan, upaya deteksi dini dan penemuan aktif demi tercapainya target Eliminasi Kusta tingkat Kabupaten/Kota tahun 2024. (Foto Capture Screen Youtube/Kemenkes)