Pahlawan Nasional - MR. SM. Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara

:


Oleh Elvira, Selasa, 10 November 2020 | 10:29 WIB - Redaktur: Elvira - 2K


Jakarta, InfoPublik - Sejak tahun 1959 setiap tahunnya dalam peringatan Hari Pahlawan, Presiden memberikan anugerah Gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh yang telah berjasa dan berkontribusi besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Tahun ini Presiden menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh. Mereka adalah Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara, Macmud Singgirei Rumagesan – Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat, Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta, Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara, MR. SM. Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara, dan Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Provinsi Jambi.

Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional diselenggarakan di Istana Negara pada 10 November 2020 pukul 10.00 WIB dengan Inspektur Upacara Presiden RI. Hadir mendampingi Presiden, Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Dalam UUD 1945 Pasal 15 meyatakan bahwa Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur pelaksanaannya dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. Ungkapan ini menjadi sebuah prinsip yang negara kita pegang teguh," kata Mensos Juliari.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional bertujuan untuk penghargaan kepada mereka yang telah berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI. Selain itu juga menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

MR. SM. Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara:

- Tahun 1934 hingga 1942 sebagai Advocaat Procureur di Kutaraja. Dikenal sebagai seorang “advokat muda yang berkepandaian cukup”. Terbukti ditawari oleh pemerintah Belanda untuk bekerja sebagai pegawai Belanda, namun ditolak. Selalu mendapatkan pengawasan pemerintah Belanda karena semangat nasionalismenya.

- Pada tahun 1940 saat konggres Persatuan Ulamas Seluruh Aceh (PUSA) di Aceh, ia mengobarkan anti kolonialisme. Sebagai upaya membangkitkan nasionalisme, ia menerbitkan majalah “Penjuluh Rakjat”

- Pada bulan Oktober 1942 diangkat sebagai Hakim di “Tiho Hoin” (pengadilan negeri era Jepang yang menggantikan Landraad era Belanda) menangani kasus-kasus perdata dan pidana. Saat itu keyakinannya bahwa sistem peradilan era Jepang jauh lebih sehat dan bisa memberikan rasa adil di kalangan masyarakat. Dalam sistim Landraad, hukum berada di bawah pemerintah dan lebih banyak merugikan masyarakat.

- Tahun 1942 diangkat sebagai Kepala Sekolah Menengah atau “Syu Gakko” atau “Tyu Gakko” yang didirikan oleh pemerintah Jepang di Kutaraja (Aceh).

- Pada sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 diputuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi delapan Provinsi dan Ia ditunjuk sebagai Gubernur Sumatera.

- Melalui ketetapan Gubernur Sumatera 12 April 1946, Dibentuk Dewan Perwakilan Sumatera (DPS) yang kemudian melaksanakan sidang selama 8 hari dari tanggal 12-20 April 1946. Hasil rapat, Sumatera dibagi menjadi 3 sub Propinsi yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Gubernur Muda.

- Sutan Muhammad Amin Nasution ditugaskan sebagai Gubernur Muda Sumatera Utara yang pertama yang meliputi Karesidenan Tapanuli, Sumatera Timur dan Aceh. Pelantikannya baru dilaksanakan pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.

- Jasa terpenting selama 13 tahun kiprahnya adalah menyelamatkan Propinsi Sumatera Utara sehingga tidak bubar akibat agresi militer I Belanda dan pendudukan Pematang Siantar dan Medan.

- UU nomor 10 Tahun 1948 15 April 1948, Sutan Muhammad Amin Nasution diangkat secara resmi sebagai Gubernur Sumatera Utara, dan dilantik oleh Presiden Soekarno pada tanggal 19 Juni 1948.

- Tanggal 6 Oktober 1953 hingga tahun 1956 dipercaya kembali menjadi Gubernur Sumatera. Pengangkatannya terjadi satu bulan setelah gerakan Negara Islam Aceh yang dipimpin oleh Teungku Daud Beureuh dicetuskan mengikuti jejak NII Kartosuwirjo. Saat itulah, salah satu perhatian penting Sutan Muhammad Amin Nasution ialah pemberontakan Daud Beureuh.

- Bersamaan dengan tugasnya sebagai Gubernur, Sutan Muhammad Amin Nasution juga ditunjuk sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara.

- Surat Keputusan Presiden tertanggal 27 Februari 1958 No.258/M/58 menunjuk Sutan Muhammad Amin Nasution menjadi Gubernur Riau yang pertama yang berkedudukan di Tanjung Pinang. (TR/Elvira)