Koperasi dan UKM, Penerima Manfaat Terbesar dari UU Cipta Kerja

:


Oleh Putri, Minggu, 1 November 2020 | 21:34 WIB - Redaktur: Untung S - 647


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan konsolidasi data tunggal mengenai koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Teten melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik Minggu (1/11/2020) juga berkata selama ini pemerintah kesulitan memiliki data tunggal tersebut karena antara Kementerian/Lembaga tidak saling sinkron, dengan UU ini sekarang jadi mudah terkonsolidasi.

“Selain itu UU Cipta Kerja dibuat dengan tujuan untuk menjawab masalah-masalah utama yang dihadapi UMKM dan koperasi yang sebelumnya menyebabkan mereka tidak bisa tumbuh dan berkembang. Selama 15 tahun terakhir justru struktur ekonomi nasional mengalami stagnasi,” kata Menteri Teten.

Menteri Teten menyebut bahwa saat ini struktur ekonomi di Indonesia itu 99 persen lebih berasal dari UMKM. Dari jumlah itu, total penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dan share terhadap produk domestik bruto (PDB) 60 persen.

Dilihat dari sisi kepentingan UMKM dan koperasi maka penerima manfaat dari UU ini yang paling besar adalah usaha kecil, menengah, dan koperasi. Teten juga mengaku bahwa UU Cipta Kerja memudahkan pemerintah menyiapkan program strategi nasional (roadmap) pengembangan koperasi dan UMKM.

Di mana ada sekitar 18 kementerian dan 43 lembaga, termasuk pemerintah daerah akan diupayakan untuk dikonsolidasikan sehingga diharapkan masalah perencanaan, pengembangan, dan evaluasi koperasi dan UMKM akan lebih terarah.

Melalui UU Cipta Kerja pemerintah berupaya mengatasi masalah pengangguran di Indonesia yang jumlahnya cukup signifikan sekitar 6,9 juta orang. Belum lagi dampak pandemi Covid-19 yang ikut menyumbang tiga juta angka pengangguran baru.

“Sementara angkatan kerja baru mencapai tiga juta per tahun, sehingga kita punya total sekitar 13 juta kebutuhan penciptaan lapangan kerja. Masalah pengangguran ini akan bisa mempengaruhi capaian target pertumbuhan ekonomi,” kata Menteri Teten.

Sebelum pandemi, Indonesia bisa mempertahankan pertumbuhan ekonomi lima persen, sementara negara-negara yang lain masih di bawah Indonesia, kecuali satu dua negara di ASEAN yang lebih banyak mengandalkan kekuatan belanja pemerintah dan konsumsi masyarakat.

Menteri Teten mengatakan Indonesia dihadapkan dengan bagaimana menciptakan lapangan kerja. Kalau ini dikaitkan dengan upaya melakukan deregulasi, debirokrasi sebenarnya tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah bagaimana ada pemangkasan regulasi yang lebih sederhana.

“Apakah deregulasi dan debirokrasi hanya untuk usaha besar, ataupun investor asing, saya kira mungkin bisa dilihat bagaimana undang undang ini memberikan perlindungan termasuk juga proteksi terhadap UMKM,” kata Menteri Teten.