Kemenkes Minta Dinkes DKI Perdalam Kasus Kematian Debora

:


Oleh Putri, Rabu, 13 September 2017 | 16:02 WIB - Redaktur: Juli - 223


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga terkait kasus meninggalnya bayi Debora Simajorang.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Oscar Primadi mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan beberapa fakta yang terjadi. Fakta-fakta ini dihimpun dari beberapa laporan yang diterima, serta hasil pengamatan visual.

"Terdapat kesalahan di mana layanan administratif dan keuangan meminta pembayaran, padahal RS Mitra Keluarga sudah mengetahui sejak awal bahwa status pasien adalah peserta BPJS Kesehatan," kata Oscar Rabu (13/9).

Lebih lanjut Oscar mengatakan, seharusnya rumah sakit membebaskan biaya perawatan bayi. Dalam hal ini pihaknya menilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya mengenai kewajiban sosial Undang-undang Rumah Sakit No44/2009 pada ayat 1 huruf F.

Menurutnya, teguran tertulis yang diberikan kepada RS Mitra Keluarga melihat pertimbangan bahwa ada hal-hal positif yang telah dilakukan terhadap bayi Debora. Misalnya dengan melakukan perawatan gawat darurat kepada Debora saat pertama kali datang.

Pihak RS tidak melakukan pembiaran yang artinya dilayani dan tidak ditelantarkan. Meski begitu, Kemenkes tetap meminta Dinkes DKI Jakarta harus melakukan audit media untuk kembali memperdalam kasus kematian Debora.

"Jika ditemukan fakta-fakta baru, RS Mitra Keluarga dapat diberikan sanksi lanjutan," pungkasnya.