Semua Obat dan Makanan Wajib Sertifikasi Halal di 2019

:


Oleh Putri, Selasa, 12 September 2017 | 15:20 WIB - Redaktur: Juli - 159


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan menginisiasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Undang-undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk menjamin kepastian hukum pengaturan kehalalan suatu produk.

Penyelenggaraan JPH diharapkan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

"Perdagangan di dunia menunjukkan trend peningkatan suplai dan demand produk halal. Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam serta jumlah masyarakat muslim memiliki potensi besar untuk berperan dalam perdagangan produk halal," terang Badan POM, Selasa (12/9).

Menghadapi pemberlakukan UU JPH tersebut pada 2019 perlu sinergisme kesiapan implementasi dan penyelenggaraan JPH oleh semua pihak. Antara lain pemerintah dan seluruh perangkatanya, pelaku usaha, serta masyarakat.

Peran BPOM dalam pengawasan yaitu telah bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang hal ini bertanggung jawab memastikan pemenuhan aspek thoyyib melalui kegiatan evaluasi terhadap keamanan, manfaat, dan mutu produk sebelum edar, serta pengawasan selama peredaran.

Kerja sama ini dimulai sejak 21 Juni 1996 dengan ditandatangani Piagam Kerja sama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan MUI tentang Pelaksanaan Pencantuman Label Halal pada makanan.

Bahwa suatu produk yang beredar dapat dinyatakan halal atas dasar fatwa MUI melalui serangkaian pemeriksaan di lokasi produsen dan laboratorium secara berkala. Kerja sama ini juga diperkuat dengan MoU (2013) antara BPOM dan MUI tentang Pencantuman Keterangan Halal Pada Label Pangan Olahan.

Kegiatan FGD ini mencatat beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti  berbagai pihak terkait antara lain penyusunan strategi dan kebijakan pemerintah serta peta jalan dan langkah-langkah terintegrasi untuk memfasilitasi industri dan masyarakat dalam membangun ekosistem bisnis halal di Indonesia. Selain itu FGD merekomendasikan perlu dilakukan diskusi lebih detail sehingga implementasi dan penyelenggaraan JPH 2019 mendatang berjalan dengan baik.