Kemenkes Akan Tindak Tegas RS Bila Terbukti Lalai

:


Oleh Putri, Selasa, 12 September 2017 | 13:35 WIB - Redaktur: Juli - 302


Jakarta, InfoPublik - Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyampaikan duka atas meninggalnya Debora dan menyayangkan adanya tata laksana pasien yang tidak optimal dari rumah sakit yang dikaitkan dengan permintaan uang muka.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nila saat pembahasan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin petang (11/9).

Pada keterangan resminya Selasa (12/9) Menteri Nila menegaskan bahwa Kemenkes akan melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Akan ada tindakan tegas bagi rumah sakit jika terbukti terjadi kelalaian pelayanan dan mendahulukan meminta uang muka dalam kasus kegawatdaruratan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 44/2009 menyatakan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.

Ditegaskan kembali dalam undang undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 mengamanatkan pada pasal 32 ayat (1) Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Ayat (2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.