Kemensos dan BPJS Kesehatan Bersinergi Lakukan Integrasi Sistem Informasi Data PBI

:


Oleh Admin, Selasa, 12 September 2017 | 08:37 WIB - Redaktur: Juli - 246


Jakarta, InfoPublik - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akurasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk mempercepat perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan siap bersinergi dengan Kementerian Sosial untuk melakukan integrasi sistem informasi data PBI.

Melalui integrasi tersebut, BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial dapat lebih cepat melakukan updating data peserta PBI karena dapat mengakses data PBI yang dimiliki satu sama lain dalam batas-batas yang disepakati bersama. Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut mencakup pengusulan, validasi dan penetapan data PBI melalui sistem informasi, serta pelaporan rekapitulasi data PBI.

“BPJS Kesehatan akan menyediakan akses data PBI by name by adress yang melakukan perubahan data, seperti nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK, nomor Kartu Keluarga, dan sebagainya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan membuka akses data peserta PBI yang mengalami mutasi status kepesertaan, seperti pindah segmen kepesertaan, meninggal dunia, dan bayi baru lahir dari ibu kandung PBI,” kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari usai acara Penandatanganan PKS antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Sosial tentang Integrasi Sistem Informasi Data PBI Jaminan Kesehatan, yang turut dihadiri oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Sebaliknya, Kemensos akan menyediakan akses data PBI by name by address yang diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam kategori mutasi meninggal dunia dan mutasi mampu (secara finansial, sehingga dapat statusnya dapat berganti menjadi peserta mandiri yang iurannya dibayarkan sendiri). Di samping itu, Kemensos juga akan menyediakan usulan data pengganti per Kabupaten/Kota untuk dilakukan pengecekan atau pemadanan dengan data master file BPJS Kesehatan sampai diperoleh data yang valid. 

“Pemerintah telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan program JKN-KIS. Namun tentu kita harus pahami bahwa kemampuan finansial pemerintah terbatas. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita juga turun tangan agar program ini dapat terus berjalan. Contoh sederhananya adalah dengan mendaftar dan membayar iuran selagi masih sehat,” kata Andayani.

Menurut Andayani, lebih jauh lagi, pihaknya berharap masyarakat dapat mengatur pola hidupnya agar yang sehat tetap sehat, sehingga pembiayaan JKN-KIS dapat dialokasikan lebih untuk peningkatan upaya promotif preventif.

Sampai dengan 8 September 2017, tercatat jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 181,2 juta jiwa. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 21.095 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.841 Puskesmas, 5.495 Klinik Pratama, 4.586 Dokter Praktik Keluarga, 1.160 Dokter Gigi, dan 13 RS Tipe D. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bermitra dengan 5.566 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 2.227 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya 197 Klinik Utama), 2.332 Apotek, dan 1.007 Optik. (Sumber: BPJS KESEHATAN)