Ingin Punya Mobil di Jakarta Harus Punya Garasi

:


Oleh G. Suranto, Senin, 11 September 2017 | 13:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 345


Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan masyarakat yang ingin punya mobil harus memilki garasi atau ada jaminan punya garasi.

Hal tersebut untuk mengatasi pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengurangi kemacetan di wilayah ibukota. “Jaminan garasi ini nanti untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka yang membeli mobil,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9).

Menurutnya, tugas pemerintah mengatur supaya tertib. Maka mobil diatur, motor diatur, arus lalu lintas di atur, termasuk Perda No. 5 Tahun 2014 tentang tranportasi. Sehingga orang mau punya mobil tetap ada peraturannya.

“Dia harus punya garasi atau ada jaminan harus punya garasi untuk penerbitan STNK. Makanya besok kita kerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk penerbitan STNK. Ini ada Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Polda, sehingga mereka yang betul-betul punya garasi atau ada jaminan punya garasi bisa terbit STNK-nya,” paparnya.

Disebutkan, tujuan tersebut adalah seiring dengan pembangunan bidang transportasi. Begitu transportasi sudah mulai memadai, maka pihaknya akan mendorong agar mereka meninggalkan kendaraan bermotornya di rumah masing-masing. “Kalau mereka mau kerja, kita siapkan park and ride. Tarif park and ride ini tidak boleh progresif, karena bisa bangkrut kalau progresif. Tarifnya tetap flat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan bidang transportasi saat ini sedang digalakkan. Tapi kalau pembelian mobil harus punya garasi, pihaknya sudah mulai mensosialisasikan.