Sesmenpora Umumkan Hasil Sidang Dewan Banding Anti Doping PON XIX

:


Oleh Astra Desita, Rabu, 6 September 2017 | 21:44 WIB - Redaktur: Juli - 314


Jakarta, InfoPublik - Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dampingi Ketua Dewan Disiplin Anti Doping Tingkat Banding Ngatino, Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dan anggota Dewan Disiplin Anti Doping Tingkat Banding Arie Sutopo mengelar jumpa pers terkait Hasil Sidang Dewan Banding Anti Doping di Media Center Kemenpora Jakarta, Rabu (6/9).

Sesmenpora mengatakan, menindaklanjuti hasil test sample urin atet PON XIX dan PEPARNAS XV tahun 2016 di Jawa Barat. Maka diterbitkan Keputusan Menpora Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dewan Displin Anti-Doping.

“Tugas tim dewan disiplin adalah melakukan dengar pendapat dan memberikan putusan atas  indikasi pelenggaran penggunaan doping pada atlet PON XIX dan PEPARNAS XV tahun 2016 Jawa Barat," ujarnya.

Menurut Gatot, Tim Dewan Disiplin Ant-Doping telah menetapkan sanksi kepada 12 atlet PON  XIX dan 2 atlet PEPARNAS XV tahun 2016  Jawa Barat. Dari14 atlet yang ditetapkan positif doping dan sanksinya, 8 atlet mengajukan banding atas putusan dewan disiplin.

Sementara itu Ketua Dewan Disiplin Anti Doping Tingkat Banding Ngatino menyampaikan, menindaklanjuti atas pengajuan banding ke 8 atlet tersebut, maka diterbitkanlah Keputusan Menpora Nomor 50 Tahun 2017 tentang Dewan Banding Ant-Doping Nasional pada Penyelenggaraan PON XIX dan PEPARNAS  XV Tahun 2016 di Jawa Barat yang beranggotakan empat orang dari praktisi hukum olahraga,  praktisi medis olahraga dan induk organisasi cabang olahraga.

“Pada 1 dan 2 Agustus 2017 dewan banding telah melaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ke 8 pemohon banding dan mendengarkan keterangan Dewan Disiplin Anti Doping. Selanjutnya pada 14 Agustus 2017 dilaksanakan telaahan perkara dan pada tanggal 16 Agustus 2017 dilanjutkan dengan agenda putusan,” ujarnya.

Berikut putusan Dewan Banding:

1. I Ketut Gede Amawa (Binaraga) dari Bengkulu pada PON XIX  dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan ditolak.  

2. Kurniawansyah (Binaraga) dari Babel pada PON XIX  dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan di tolak.

3.Mheni (Binaraga) dari Jawa Tengah pada PON XIX dengan putusan empat tahun banding yang diajukan di tolak.  

4. Iman Setiaman (Binaraga) dari Jawa Barat pada PON XIX  dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan di terima dengan pengurangan sanksi hukuman awalnya empat tahun menjadi tiga tahun.  

5. Mualipi (Binaraga) dari Jawa Tengah pada PON XIX  dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan di tolak.  

6. Roni Romero (Binaraga) dari Jawa Barat pada PON XIX  dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan ditolak.  

7. Jendri Turangan (Berkuda) dari Jawa pada PON XIX  dengan putusan satu tahun,banding yang diajukan di tolak dan

8. Cucu Kurniawan (atletik) dari Jawa Barat pada PEPARNAS  XV dengan putusan empat tahun, banding yang diajukan dicabut.