DKI akan Investigasi Pencurian Air Tanah

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 1 Agustus 2017 | 15:40 WIB - Redaktur: Juli - 91


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan investigasi masalah pencurian air tanah di Jakarta.  Bagi mereka yang melakukan pencurian air tanah akan dikenakan denda.

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, semuanya masih investigasi, dan ada beberapa titik. Penindakannya dengan denda,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/8).

Disebutkan, dari hasil investigasi, didapatkan titik-titik wilayah yang diduga terjadi pencurian air tanah, kemungkinan itu menyedot air tanah banyak. Pihaknya belum dapat menghitung kerugian akibat pencurian air tanah tersebut.

“Tapi ada beberapa titik yang kita investigasi yang kemungkinan itu menyedot air tanah bawah banyak, dan kerugiannya belum tahu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, penggunaan air tanah merupakan objek pajak seperti yang diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.