Segera Bayar PBB, Pekan Panutan Pajak Dimulai Agustus

:


Oleh G. Suranto, Senin, 31 Juli 2017 | 15:29 WIB - Redaktur: Juli - 327


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar pekan panutan pajak terutama untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mulai Agustus 2017.

Sekretaris DKI Jakarta Saefullah mengatakan, dari kegiatan ini pihaknya menargetkan bisa memperoleh pendapatan dari PBB hingga Rp4 miliar. “Pekan panutan pajak mulai minggu pertama Agustus dengan target untuk pajak PBB,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/7).

Disebutkan, selama pekan panutan pajak berlangsung, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan membuka pelayanan pajak di lima wilayah kota dan satu kebupaten. “Kegiatan ini akan digelar di lima wilayah kota dan satu kabupaten. Saya juga mau bayar PBB di Bulan Agustus ini," ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran PBB jatuh tempo setiap 31 Agustus. Oleh karena itu, jika wajib pajak membayar PBB melebihi tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.