Kominfo Tertibkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal

:


Oleh Admin, Minggu, 30 Juli 2017 | 23:07 WIB - Redaktur: Juli - 160


Jakarta, InfoPublik - Untuk mengantisipasi gangguan telekomunikasi khususnya terkait keselamatan masyarakat, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika aktif menyisir dan menertibkan perakitan dan penggunaan perangkat telekomunikasi yang dapat membahayakan frekuensi radio penerbangan di Indonesia.

Kemkominfo dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (30/7) menyampaikan bahwa terkait ini, Ditjen SDPPI telah mengadakan operasi penertiban terpadu penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal pada 19 – 20 Juli 2017 yang melibatkan Ditjen SDPPI, Balmon Kelas II Surabaya, Konwas PPNS, Polda Jatim, dan Pomdam V Brawijaya. Operasi ini menyasar para pembuat, perakit, dan penjual alat/perangkat telekomunikasi ilegal di Surabaya, Sidoarjo, Kediri, Tulungagung, dan sekitarnya.

Kegiatan penertiban merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh alat/perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang berlaku dan lulus dalam pengujian yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikasi.

Target operasi penertiban diprioritaskan terhadap pembuat, perakit, dan penjual alat dan atau perangkat telekomunikasi dengan power/daya pancar besar yang tidak memiliki sertifikat di wilayah Indonesia.

Koordinator Operasi Penertiban Terpadu di Jawa Timur Iwan Purnama, yang juga Kepala Seksi Penertiban Standar PPI Direktorat Pengendalian, menjelaskan bahwa frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang hanya bisa dirasakan/diwujudkan dengan alat/perangkat telekomunikasi.

Alat/perangkat telekomunikasi, kata Iwan, sangat mempengaruhi kualitas pancaran frekuensi radio apakah hasil pancarannya sesuai ketentuan atau tidak (misal menimbulkan gangguan). Oleh karena itu, alat/perangkat telekomunikasi bisa dibilang infrastruktur yang sangat penting (vital) sama seperti frekuensi radio.

Dari operasi di Jatim ini terjaring sejumlah pelanggar. Di Kediri Tim menemukan pembuat, perakit, dan penjual Booster VHF/HF. Di Tulungagung Tim menjaring pembuat Exciter Radio FM dan Power Amplifier Radio FM dalam jumlah banyak yang dapat dikatakan sebagai pabrik pembuat.

Para pelanggar saat ini menjalani tahap pemeriksaan/penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Balmon Kelas II Surabaya terkait tindak pidana yang dilanggar yaitu Pasal 32 dari UU.RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Dwi Handoko berkomitmen terus melakukan penertiban terhadap kepatuhan Sertifikasi Alat/Perangkat Telekomunikasi agar terwujud tertib sertifikasi alat perangkat telekomunikasi sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Dalam Semester I tahun ini kami sudah mengajukan Proses P.21 sebanyak 11  kasus pelanggaran UU 36 1999 ke JPU untuk dilanjutkan ke pengadilan. Dugaan Pasal yang dilanggar tersangka adalah Pasal 32 jo Pasal 52 terkait keharusan Sertifikasi Persyaratan Teknis atau Perangkat Telekomunikasi, Pasal 33 jo Pasal 53 Terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dan Pasal 38 Pasal 55 terkait dilarang perbuatan yang menimbulkan gangguan berupa fisik dan Gelombang elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi," jelas Dwi.