BPJS ketenagakerjaan Resmi Proteksi TKI

:


Oleh H. A. Azwar, Minggu, 30 Juli 2017 | 18:04 WIB - Redaktur: Juli - 647


Tulungagung, InfoPublik - Akhirnya perlindungan bagi TKI di luar negeri yang selama ini dipercayakan kepada konsorsium asuransi swasta,  resmi diserahkan kepada Badan Pelaksana Jaminan Sosial.

Acara seremoni transformasi perlindungan TKI dilakukan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, yang disaksikan sejumlah pejabat Provinsi Jatim, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Minggu (30/7).

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menyambut baik transformasi itu. Ia yakin TKI akan lebih mendapatkan kepastian dalam perlindungan. Dari penelusuran Migrant Care selama ini, klaim yang dibayarkan konsursium hanya 13 persen dari iuran. Sisanya untuk biaya-biaya yang tak terkait dengan proteksi.

Namun Wahyu mempertanyakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan karena yang ditawarkan hanya tiga program. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara konsorsium memberikan proteksi lebih banyak dari itu.

Menaker Hanif Dhakiri menilai, Peluncuran program jaminan sosial ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara.

Ia menegaskan pemerintah dan Panja Komisi IX DPR RI telah menyepakati bahwa jaminan perlindungan sosial bagi TKI dilaksanakan melalui skema jaminan sosial. Kesepakatan ini telah tertuang dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Selain itu, KPK telah menyampaikan hasil kajiannya kepada Presiden dan rekomendasi kepada Kemnaker untuk merevisi aturan perlindungan TKI, dan menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola dalam skema single risk management.

"Arahan Presiden cukup jelas bahwa Perlindungan TKI harus diselenggarakan oleh Badan Jaminan Sosial untuk menggantikan Asuransi TKI sebagai bentuk negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan yang mudah, sistem yang handal serta jaringan yang luas. Besarnya iuran hanya Rp370 ribu untuk sekali penempatan TKI.

"Saya harap, dengan transformasi jaminan sosial ini, maka akses pelayanan seperti pembayaran iuran dan klaim akan lebih gampang dilakukan TKI," kata Agus.

Ia menegaskan meskipun hanya melindungi tiga program, namun kualitas manfatnya lebih baik. Misalnya sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke kampung, setiap kecelakaan dianggap kecelakaan kerja.

TKI berhak mendapatkan perawatan sampai sembuh berapa pun biayanya. Bagi yang meninggal oleh sebab apapun juga akan mendapatkan haknya. "Kami tak akan mempersolkan penyebabnya karena bunuh diri atau apa. Yang penting sukses meninggal," ujar Agus.