BPJS Watch Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Kelola Jaminan Sosial TKI

:


Oleh H. A. Azwar, Jumat, 28 Juli 2017 | 08:10 WIB - Redaktur: Juli - 470


Jakarta, InfoPublik - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diintegrasikan ke sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dengan menyerahkan pengelolaan jaminan sosial bagi TKI ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah baik adanya.

Pasalnya menurut Timboel, selama ini perlindungan jaminan sosial TKI yang dikelola konsorsium asuransi swasta yang mengacu pada Permenakertrans No. 1 tahun 2012 (perubahan dari Permenakertrans No.7 tahun 2010) sangat tidak mendukung TKI.

B"anyak TKI yang pada akhirnya tidak bisa melakukan klaim ke konsorsium asuransi tersebut walaupun TKI mengalami permasalahan dalam bekerja," ujar Timboel Siregar di Jakarta, Jumat (28/7), ketika dimintakan tanggapannya terkait dengan akan dilaksanakannya Launching Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Indonesia (Asuransi TKI di Luar Negeri) oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri di Tulungagung, Jawa Timur pada Minggu (30/7) mendatang.

Oleh karena itu, Timboel yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai sangat baik bila pemerintah bisa mengeluarkan Permenaker baru, yang merevisi Permenaker No. 1 tahun 2012, dengan menyerahkan pengelolaan jaminan sosial TKI kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Namun demikian, lanjut Timboel, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan launching tersebut. Dia menjelaskan bahwa, perlindungan TKI selama ini dibagi menjadi tiga periode yaitu Pertama, pra penempatan yakni kalau TKI meninggal dunia, sakit, kecelakaan, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.

Kedua, masa penempatan yakni gagal ditempatkan, meninggal dunia, sakit, kecelakaan di dalam dan di luar jam kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum berakhirnya perjanjian kerja, menghadapi masalah hukum, gaji tak dibayar, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan. Dan, Ketiga, purna penempatan yakni meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerugian atas pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal dan tindak kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual.

:Bila nanti ada Permenaker baru untuk mengatur jaminan sosial bagi TKI, apakah seluruh perlindungan dalam 3 tahap periode tersebut bisa dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Timboel.

Timboel berpendapat, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menyelenggarakan seluruh perlindungan tersebut. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan hanya mengelola 4 program yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sesuai UU No. 40 tahun 2004.

Bila BPJS Ketenagakerjaan hanya mengelola JKK dan JKm dan JHT bagi TKI, lembaga mana yang akan mengelola jaminan diluar tiga jaminan tersebut seperti jaminan PHK sebelum perjanjian selesai, menghadapi masalah hukum atau gaji tidak dibayar.

"Saya berharap seluruh jaminan sosial yang sebelumnya sudah diberikan ke TKI tetap diberikan. Seluruh jaminan sosial bagi TKI di tiga periode itu bisa tetap diterima TKI dan seluruhnya dikelola BPJS Ketenagakerjaan," papar Timboel.

Untuk mengakomodir harapan tersebut, Timboel menyatakan, sebenarnya revisi UU No. 39 tahun 2004 yang saat ini lagi dibicarakan di DPR bisa mengatur dan menetapkan pengelolaan jaminan sosial bagi TKI di tiga periode tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya legitimasi hasil revisi UU No. 39 tersebut maka TKI tetap bisa mendapatkan jaminan sosial di tiga periode tersebut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Timboel menambahkan, hasil revisi UU No. 39 tersebut bisa menjadi lex spesialis dari UU No. 40 tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2011. Oleh karena itu, lanjut Timboel, launching jaminan sosial TKI di Tulungagung pada hari minggu nanti adalah sudah baik.

“Namun menurut saya, adalah lebih baik lagi bila launching tersebut menunggu hasil revisi UU No  39 tahun 2004 sehingga launching bisa komprehensif,” pungkas Timboel Siregar.